Breaking News:

Virus Corona

Soal Protokol Kesehatan New Normal di Sekolah, Menkes Terawan: Supaya Tidak Ada Salah Persepsi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa protokol kesehatan new normal di sekolahan akan berbeda.

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
youtube kompastv
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam saluran YouTube kompastv, Senin (2/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa protokol kesehatan new normal di sekolahan akan berbeda.

Seperti diketahui beberapa daerah di Indonesia akan menerapkan protokol tatanan new normal atau normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

Sebanyak empat provinsi, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan Gorontalo yang akan terlebih dahulu menerapkan new normal.

Menkes Terawan di KOMPASTV pada Rabu (27/5/2020)
Menkes Terawan di KOMPASTV pada Rabu (27/5/2020) (Youtube/KompasTV)

UPDATE Virus Corona di Indonesia Rabu 27 Mei 2020: Bertambah 686, Jumlah Kasus Positif Capai 23.851

Sedangkan untuk protokol kesehatan di empat provinsi tersebut tentunya akan diperketat, mengingat masyarakat bisa beraktivitas secara normal.

Sedangkan untuk protokol kesehatan di sekolah yang ada di empat provinsi yang akan memberlakukan, pemerintah masih mengkajinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menkes Terawan melalui kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (27/5/2020).

Menkes Terawan menjelaskan bahwa pemerintah akan melengkapi protokol kesehatan di sekolah.

"Kami akan membuat, melengkapi semua protokol-protokol," ujar Menkes Terawan.

Selain itu, pemerintah akan berdiskusi dengan kementrian terkait untuk melengkapinya.

Australia Mencatatkan Korban Virus Corona Termuda Pertama di Usia 30 Tahun

Pasalnya protokol kesehatan di pesantren akan berbeda dengan sekolah.

"Kami juga berbicara dengan kementrian lain, supaya tidak ada salah persepsi, khususnya pada pesantren dan sebagainya," ujar Menkes Terawan.

"Itu kan butuh detail sekali, karena itu kami dengan kementrian agama," imbuhnya.

Tak berhenti di situ saja, Menkes Terawan juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan kementrian pendidikan.

Dengan kementrian pendidikan nantinya akan membahas secara detail protokol kesehatan yang akan deterapkan di sekolah.

"Untuk kementrian pendidikan kami akan detail, kami akan tetap berdiskusi dan bersama-sama membantu membuat protokolnya," kata Menkes Terawan.

"Karena berbeda untuk yang SMA, SMP, SD, TK, Playgroup itu pasti berbeda-beda, itu pasti detail," imbuhnya.

"Yang mahasiswa juga pasti berbeda, karena itu perlu tadi diungapkan untuk detail dan juga jelas," tandasnya.

Lihat videonya dari awal

Foto Rontgen Adik Via Vallen yang Positif Virus Corona dan Pneumonia, Pedangdut: Ini Hasilnya

Ali Ngabalin Jelaskan Panduan The New Normal

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin memberikan keterangan terkait panduan new normal di tempat kerja, Selasa (26/5/2020).

Dalam mempersiapkan penerapan tatanan normal baru atau yang disebut new normal, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk pelaku usaha.

Satu di antaranya aturan terkait tatanan normal baru atau new normal untuk perkantoran dan industri, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Indonesia, Senin (25/5/2020).

Aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi bidang usaha agar dapat beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan agar roda perekonomian dapat berjalan seperti sedia kala, namun juga mengurangi potensi penularan Virus Corona di antara pekerja.

Dilansir iNews, Selasa (26/5/2020), Ali Ngabalin membeberkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya penanganan pandemi Virus Corona, seperti mengeluarkan kebijakan baru.

"Dalam rangka mempersiapkan segala kemungkinan yang terkait dengan penanganan percepatan Covid-19, memang (ada) upaya-upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah," terang Ali Ngabalin.

"Salah satu yang terpenting adalah semua penanganan ini harus by regulasi," tuturnya.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi terutama di tempat kerja.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-9 di tempat kerja dan untuk mendorong adaptasi masyarakat dan pelaku usaha pada aturan new normal.

"Karena itulah pemerintah mengeluarkan protokol kesehatan di tempat kerja untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan 328 tahun 2020," kata Ali Ngabalin.

"Untuk memitigasi persiapan tempat kerja kemudian beradaptasi melalui pola hidup baru atau yang kita kenal dengan new normal di tengah pandemi Covid-19," lanjutnya.

Di samping sebagai usaha mengurangi potensi penularan, panduan new normal di tempat kerja tersebut bertujuan agar masyarakat bisa bekerja kembali di tengah pandemi.

 Kembali Tegaskan PSBB Tidak Dilonggarkan, Achmad Yurianto Singgung Sikap Jokowi: Ada Dua Aspek

Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga penularan Virus Corona di Indonesia tidak semakin bertambah.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah juga berharap dapat menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sehingga dapat beraktivitas seperti biasa.

"Selain sebagai upaya memitigasi, pemerintah ingin agar aktivitas dan roda perkonomian nasional kembali bisa bergerak di tengah-tengah pandemi Covid-19," ujar Ali Ngabalin.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa panduan new normal di tempat kerja tersebut memuat tiga agenda penting.

Agenda tersebut adalah panduan kebijakan manajemen, panduan bagi pekerja yang masih harus ke tempat kerja, dan edukasi bagi pekerja mengenai pencegahan penyebaran Virus Corona.

"Setidaknya ada tiga agenda penting yang mungkin menjadi panduan di tempat kerja maupun pusat-pusat perekonomian, itu tidak lain kecuali panduan kebijakan manajemen dan pencegahan penyebaran Covid-19, kemudian panduan bagi pekerja esensial yang harus ke tempat kerja, dan kemudian yang ketiga adalah edukasi pekerja di masa pandemi Covid-19 ini."  (TribunWow.com/Khis/Mariah Gipty)

Tags:
New NormalMenkes TerawanCorona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved