Breaking News:

Virus Corona

Soal Protokol Kesehatan New Normal di Sekolah, Menkes Terawan: Supaya Tidak Ada Salah Persepsi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa protokol kesehatan new normal di sekolahan akan berbeda.

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
youtube kompastv
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam saluran YouTube kompastv, Senin (2/3/2020). 

"Karena berbeda untuk yang SMA, SMP, SD, TK, Playgroup itu pasti berbeda-beda, itu pasti detail," imbuhnya.

"Yang mahasiswa juga pasti berbeda, karena itu perlu tadi diungapkan untuk detail dan juga jelas," tandasnya.

Lihat videonya dari awal

Foto Rontgen Adik Via Vallen yang Positif Virus Corona dan Pneumonia, Pedangdut: Ini Hasilnya

Ali Ngabalin Jelaskan Panduan The New Normal

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin memberikan keterangan terkait panduan new normal di tempat kerja, Selasa (26/5/2020).

Dalam mempersiapkan penerapan tatanan normal baru atau yang disebut new normal, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk pelaku usaha.

Satu di antaranya aturan terkait tatanan normal baru atau new normal untuk perkantoran dan industri, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Indonesia, Senin (25/5/2020).

Aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi bidang usaha agar dapat beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan agar roda perekonomian dapat berjalan seperti sedia kala, namun juga mengurangi potensi penularan Virus Corona di antara pekerja.

Dilansir iNews, Selasa (26/5/2020), Ali Ngabalin membeberkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya penanganan pandemi Virus Corona, seperti mengeluarkan kebijakan baru.

"Dalam rangka mempersiapkan segala kemungkinan yang terkait dengan penanganan percepatan Covid-19, memang (ada) upaya-upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah," terang Ali Ngabalin.

"Salah satu yang terpenting adalah semua penanganan ini harus by regulasi," tuturnya.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi terutama di tempat kerja.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-9 di tempat kerja dan untuk mendorong adaptasi masyarakat dan pelaku usaha pada aturan new normal.

"Karena itulah pemerintah mengeluarkan protokol kesehatan di tempat kerja untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan 328 tahun 2020," kata Ali Ngabalin.

Halaman
123
Tags:
New NormalMenkes TerawanCorona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved