Breaking News:

Terkini Nasional

Penutupan Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Dilanjutkan hingga 29 Juni 2020, Polisi Masih Lakukan Kajian

Pelayanan SIM, STNK hingga BPKB masih ditutup hingga 29 Juni 2020. Begini penjelasannya.

Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNWOW.COM - Pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih ditutup hingga 29 Juni 2020.

“Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Kamis (28/5/2020).

Ramadhan menuturkan, penutupan layanan di masa pandemi Covid-19 tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.

Contohkan Kasus, Bhima Yudhistira Tertawa saat Fadjroel Rachman Sebut Masyarakat Disiplin saat PSBB

Kendati demikian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengkaji implementasi konsep kenormalan baru atau new normal pada pelaksanaan layanan tersebut.

“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian terhadap pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara besar-besaran mengenai tatanan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Viral Dokter Curhat soal Bobroknya Penanganan Covid-19 di Surabaya, Pihak RS Minta Maaf

Dengan penerapan new normal, masyarakat dapat kembali beraktivitas, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun penerapan new normal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif, tetapi aman dari Covid-19.

Menurut Jokowi, sosialisasi akan membuat masyarakat lebih memahami apa yang harus dilakukan saat beraktivitas di luar rumah.

Ekonom INDEF Sebut New Normal sebagai Kebijakan Prematur, Singgung Vietnam dan Penerapan PSBB

Misalnya, mulai dari menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, hingga soal larangan berkerumun.

Hal itu untuk menghindari penularan Virus Corona atau Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menerjunkan 340.000 personel TNI dan Polri untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layanan SIM, STNK, dan BPKB Masih Ditutup hingga 29 Juni 2020"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Surat Izin Mengemudi (SIM)STNKBuku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)Covid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved