Kasus Narkoba
Mahasiswi Asal Makassar Dituntut Hukuman Mati di Nunukan, Berulang Kali Nekat Melawan Hukum
Seorang mahasiswi ditangkap oleh Satreskoba Polres Nunukan karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kg dari Malaysia.
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. Seorang mahasiswi ditangkap oleh Satreskoba Polres Nunukan karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kg dari Malaysia.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada. Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.
• Peringatan Dini BMKG Hari Ini Selasa 26 Mei: 6 Wilayah Waspada Gelombang Sangat Tinggi
ES ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
Polisi menggeledah barang bawaan ES, didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.
“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” tutup Andi.
(Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi Semester 3 Dituntut Hukuman Mati Gegara Bawa Sabu 20 Kg"