Breaking News:

Kasus Narkoba

Mahasiswi Asal Makassar Dituntut Hukuman Mati di Nunukan, Berulang Kali Nekat Melawan Hukum

Seorang mahasiswi ditangkap oleh Satreskoba Polres Nunukan karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kg dari Malaysia.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. Seorang mahasiswi ditangkap oleh Satreskoba Polres Nunukan karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kg dari Malaysia. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang mahasiswi asal Makassar, ES (22) kini terancam hukuman mati.

Hal tersebut lantaran ia berulang kali nekat menyelundupkan narkoba.

ES merupakan mahasiswi semester 3 di sebuah perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.

Nasib Apes Pencuri Ponsel Pasien Positif Virus Corona di Ruang Isolasi, Kini Ikut Dikarantina

“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.

ES tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.

Pertama, ES berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.

Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.

Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta namun akhirnya ditangkap.

“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia. Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi.

Tak Terima Ibu Dihina, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Garut, Korban Sempat Menantang Duel

ES menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.

Modusnya, kata Andi, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.

Transaksi terakhir pada September 2019, ES mengajak seorang teman perempuan dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Penyelundupan narkobaMahasiswiKabupaten NunukanMakassarMalaysia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved