Terkini Daerah
Cabuli Muridnya selama 4 Tahun, Oknum Guru di Bandung Ditangkap Polisi
Oknum guru berinisial EP (36), seorang guru di salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung, ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban
Editor: Claudia Noventa
Adapun tindakan cabul tersebut dilakukam EP di pondok pesantren dan kediaman pelaku.
"Di pondok pesantren dan rumah pelaku," kata Hendra.
• Seorang Bidan Bunuh Bayinya yang Baru Lahir Menggunakan Pembalut, Dibuang di Tumpukan Kayu Bekas
Polisi masih mendalami pemiik akun Facebook M Rizki Hamdan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu komputer dan ponsel pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku EP dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," tegas Hendra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Guru Ditangkap Polisi karena Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun