Breaking News:

Terkini Daerah

Cabuli Muridnya selama 4 Tahun, Oknum Guru di Bandung Ditangkap Polisi

Oknum guru berinisial EP (36), seorang guru di salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung, ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNWOW.COM  - Polisi menangkap oknum guru yang mencabuli muridnya sendiri selama 4 tahun.

Oknum guru berinisial EP (36), seorang guru di salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. 

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, mengatakan pelaku mendekati korban lewat media sosial menggunakan akun Facebook, M Rizki Hamdan, pada 2016.

Saat itu, pelaku berusia 14 tahun. Mereka pun bertukar nomor ponsel.

Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya saat Berada di Rumah, sang Ibu Justru Tahu dari Teman Korban

"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban terkait adanya dugaan kegiatan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur, pelakunya ini seorang guru," kata Kombes Hendra Kurniawan, Selasa (26/5/2020).

Setelah intens berkomunikasi, pelaku meminta salah satu foto korban yang tak mengenakan hijab. Padahal, sekolah korban mewajibkan siswanya mengenakan hijab.

Mereka yang kedapatan tak mengenakan hijab akan mendapatkan sanksi. Aturan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kemudian, pemilik akun itu meminta korban mengirimkan foto tanpa pakaian. Ia mengancam akan melaporkan foto tanpa hijab korban ke pihak sekolah jika tak mengirimkannya.

"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Hendra.

Setelah itu, akun tersebut meminta korban berhubungan badan dengan gurunya berinisial, EP.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," kata Hendra.

Aksi EP dilakukan selama empat tahun. Korban pun akhirnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada orangtuanya.

4 Fakta Guru di Blitar Cabuli Siswi SMP, Curi-curi Kesempatan di Sekolah, Akhirnya Dibongkar Istri

Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polresta Bandung. Berbekal laporan, polisi langsung menangkap guru korban yakni EP di kediamannya.

"Kegiatan ini (cabul) sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata Hendra.

Pelaku EP, kata Hendra, merupakan guru tetap di sekolah korban. EP sendiri sudah memiliki istri dan anak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanJawa BaratBandungGuru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved