Breaking News:

Terkini Daerah

Bunuh 2 Pria di Prabumulih, Pelaku Tak Tahu Wanita yang Dipacari adalah Istri Korban, Dikira Janda

Randi meminta pertolongan dua kakaknya untuk menghabisi Robert dan Anang, ia tak tahu wanita yang dipacarinya ternyata istri dari Robert.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRibun Sumsel/ Edison
Lokasi pembunuhan di Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (19/05/2020) sekitar pukul 15.40. 

Ia mengaku kepada dua kakaknya bahwa dirinya hendak dibunuh oleh Anang dan Robert.

"Randi lalu menghubungi kakak kandungnya dan mengatakan jika dirinya hendak dibunuh dua korban, Randi meminta kakaknya datang membawa parang dan meminta bertemu di depan mini market depan kantor walikota," lanjut I Wayan Sudarmaya.

Setelah buron selama satu minggu akhirnya tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Anang dan Robert di Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Sumsel, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih.
Setelah buron selama satu minggu akhirnya tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Anang dan Robert di Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Sumsel, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih. (TRibun Sumsel/ Edison)

Cabuli Muridnya selama 4 Tahun, Oknum Guru di Bandung Ditangkap Polisi

Kemudian Randi ditemani Rusman dan Akibsah langsung menghampiri kontrakan Dodi dimana Robert dan Anang ternyata sedang berada di sana.

Keduanya pun menjadi target serangan Randi dan Rusman.

"Robert jatuh bersimbah darah di depan kontrakan itu sementara Anang berhasil kabur namun dikejar dan kembali ditusuk. Setelah itu petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku," tegasnya.

Setelah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, Randi mengaku tidak tahu bahwa Robeka adalah istri dari Robert.

Berdasarkan pengakuan Randi, Robeka bercerita bahwa dirinya adalah janda.

Keduanya mengaku telah berpacaran beberapa bulan pada tahun 2019.

Atas aksi pembacokan yang berakibat tewasnya Anang dan Robert, tiga bersaudara itu terancam hukuman mati.

"Para pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," bebernya.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

Setelah melakukan pembunuhan, Randi mengatakan dirinya dan dua saudaranya langsung berusaha lari menghilangkan jejak.

"Kami mau pulang melihat Anang, lalu kami kejar dan kami bacok di depan salon di kontrakan itu, kalau kakak Akibsah hanya menunggu di motor," ucap Randi.

"Setelahnya kami pulang kami langsung ke Pali nyeberang sungai naik perahu agar tidak ketahuan dan bersembunyi di pondok," tambahnya," tandasnya.

Ditikam Tetangga hingga Tewas karena Tak Mendapatkan BLT, Keluarga Korban Enggan Makamkan Jenazah

Korban Dibacok Dua Pelaku

Fitri (36) seorang saksi mata yang tinggal di sebelah lokasi pembunuhan menceritakan kejadian pembunuhan yang ia saksikan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PrabumulihKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved