Kasus Narkoba
Akhir Cerita Mahasiswi Kurir Narkoba Asal Makassar, Awalnya Tergiur Upah, Kini Terancam Hukuman Mati
Seorang mahasiswi Asal Makassar terancam hukuman mati setelah terbukti telah berkali-kali menyelundupkan sabu masuk ke Indonesia.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Emi Sulastriani (22) merupakan seorang mahasiswi asal Makassar yang kini ditahan karena menjadi kurir narkoba.
Emi ditangkap pada awal September di tahun 2019 lalu di Nunukan, Kalimantan Utara.
Karena aksi kriminal yang dilakukan berulang kali, Emi terancam akan dihukum mati.

• Viral Pria di Wonosobo Emosi Buka Pembatas Jalan, Menolak Pakai Masker: Yang Buat Sehat Gusti Allah
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Selasa (26/5/2020), pasal yang menjerat Emi adalah 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
4 Kali Selundupkan Sabu
Emi dikethaui telah empat kali melakukan penyelundupan.
Ia menyelundupkan sabu yang ia peroleh dari bandar berinisial 'A' di Tawau, Malaysia yang kemudian ia selundupkan ke Nunukan, Kalimantan Utara.
Pada penyelundupan yang pertama, Emi berhasil membawa sabu sebanyak 500 gram dengan upah Rp 15 juta.
Kedua, Emi berhasil membawa sabu sebanyak 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.
Ketiga, Emi kembali berhasil membawa sabu seberat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta.
Dan penyulundupan terakhir, yakni 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta.
Penyulundupan terakhir tersebut adalah momen tertangkapnya Emi.
Emi sendiri telah menjadi kurir sabu internasional sejak 2018 dan tertangkap pada 2019.
Andi menjelaskan modus yang digunakan Emi adalah membawa teman perempuan yang ia tawari pekerjaan di Malaysia.
Emi nantinya akan menggunakan perempuan tersebut untuk menemaninya ke Tawau mengambil sabu lalu kembali lagi ke Nunukan.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada. Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ujar Andi.
Sidang pembelaan dari pihak Emi nantinya akan dilakukan pada Rabu (27/5/2020) besok.
“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” kata Andi.
• Driver Ojol Tak Dibayar seusai Antar Puluhan Kilometer, Penumpang Baru Keluar Penjara dan Minta Maaf
Tidak Ada Kasihan
Sebelumnya pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada belas kasihan terhadap aksi Emi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro lewat konferensi pers Rabu (11/9/2019).
Teguh mengatakan aksi yang dilakukan oleh Emi telah merusak generasi muda dan wajar diberi hukuman berat.
“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir," kata Teguh.
"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
• Cabuli Muridnya selama 4 Tahun, Oknum Guru di Bandung Ditangkap Polisi
Teguh mengatakan Emi mengaku mau jadi kurir narkoba lantaran upah yang besar.
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.
Emi sendiri diketahui merupakan seorang anak yatim piatu, ia mengaku uang upah jadi kurir narkoba juga ia gunakan untuk membayar biaya perkuliahannya.
Namun berdasarkan informasi dari dekan tempat pelaku berkuliah, Emi dikabarkan sudah dalam proses Drop Out (DO) atau dikeluarkan dari kampus.
Emi diketahui berkuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia diketahui sudah berada di semester tujuh di fakultas yang mencetak calon-calon guru. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribun-timur.com dengan judul 10 Fakta Mahasiswi Makassar Jadi Kurir Sabu Internasional Demi Gaya Hidup, Kini Diancam Hukuman Mati