Breaking News:

Virus Corona

109 Tenaga Medis Dipecat Tidak Hormat Jelang Lebaran, Sempat Mogok Kerja, Digaji 750 Ribu per Bulan

Puluhan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan mogok kerja, Jumat (15/5/2020).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Kompas.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG
Komplek Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir , Sumatera Selatan. Puluhan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan mogok kerja, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Puluhan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan mogok kerja, Jumat (15/5/2020).

Dilaporkan ada sekitar 60 orang tenaga medis yang memilih tak bekerja sebagai bentuk protes terkait perlindungan mereka saat menangani pasien Covid-19.

Mereka juga mempertanyakan transparansi insentif yang didapatkan saat menangani pasien corona.

Para tenaga medis menilai, risiko yang diterima para tenaga medis tak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka terima.

Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam
Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam (Kompas.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

Berusia 19 Tahun, Putra Hary Tanoesoedibjo Menang Lelang Motor Listrik Jokowi, Pakai Uang Tabungan

Disebutkan gaji mereka hanya Rp 750.000 per bulan dan alat pelindung diri di rumah sakit itu sangat minim.

Selain itu, mereka juga meminta rumah singgah yang representatif untuk berganti pakaian sebelum pulang ke rumah.

Senin (18/8/2020), para tenaga medis tersebut mengadu ke DPRD setempat.

Sekitar jam 11.00 WIB, mereka bertemu dengan anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir.

Lalu 10 perwakilan tenaga medis melakukan pertemuan tertutup dengan wakil rakyat.

Para anggota dewan kemudian mengeluarkan rekomendasi pada Bupati Ogan Ilir agar direktur dan manajemen rumah sakit dievaluasi terkait protes para tenaga medis tersebut.

109 tenaga medis yang mogok dipecat

Rabu (20/5/2020) beberapa hari sebelum lebaran, beredar kabar jika para tenaga medis yang menggelar aksi mogok kerja dipecat.

Total ada 109 tenaga medis yang diberhentikan secara tidak hormat.

Para tenaga medis tersebut bekerja di rumah sakit berdasarkan SK Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang ditandatangani bupat.

Karena SK pengangkatan ditandatangi bupati, maka bupati lah yang bisa memecat para tenaga medis tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Ogan Ilir
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved