Breaking News:

Kasus Korupsi

Nadiem Makarim Komentari OTT Pejabat UNJ, Pastikan Sanksi jika Ada Oknum Kemendikbud Terlibat

Nadiem menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, apabila ada oknum Kemendikbud yang terbukti terlibat kasus dugaan suap THR.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Mendikbud Nadiem Makarim. Nadiem menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, apabila ada oknum Kemendikbud yang terbukti terlibat kasus dugaan suap THR, Jumat (22/5/2020). 

Diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud.

"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.

Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.

"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto.

KPK juga telah meminta keterangan tujuh orang, termasuk Rektor UNJ.

Mereka yang juga dimintai keterangan adalah DAN, serta SH yang diketahui sebagai Dekan di UNJ.

Empat orang dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud (TS), Kepala Biro di Kemendikbud (DI), dan dua Staf SDM Kemendikbud (DS dan P) KPK menduga bahwa uang yang akan diserahkan dari pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud adalah tunjangan hari raya (THR).

Hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak UNJ. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Pejabat UNJ, Nadiem: Jika Oknum Kemendikbud Terlibat, Kami Beri Sanksi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Universitas Negeri Jakarta (UNJ)Kasus SuapKemendikbudNadiem Makarim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved