Breaking News:

Kasus Korupsi

Nadiem Makarim Komentari OTT Pejabat UNJ, Pastikan Sanksi jika Ada Oknum Kemendikbud Terlibat

Nadiem menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, apabila ada oknum Kemendikbud yang terbukti terlibat kasus dugaan suap THR.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Mendikbud Nadiem Makarim. Nadiem menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, apabila ada oknum Kemendikbud yang terbukti terlibat kasus dugaan suap THR, Jumat (22/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buka suara terkait OTT yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Nadiem menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, apabila ada oknum Kemendikbud yang terbukti terlibat kasus dugaan suap THR tersebut.

Diketahui, KPK melakukan OTT di lingkup Kemendikbud tersebu pada Rabu (20/5/2020).

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi dalam Proyek Kartu Prakerja yang Telan Anggaran Rp 5,6 Triliun

“Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nadiem sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendikbud, Jumat (22/5/2020).

Nadiem menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Nadiem, sejauh ini tidak ada penyelenggara negara yang terlibat dalam OTT tersebut.

“Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin mengungkapkan, OTT diawali adanya laporan masyarakat kepada KPK dan Itjen tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Universitas Negeri Jakarta ( UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.

Atas dasar informasi itu dan setelah dilakukan verifikasi validitas laporan tersebut, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 melakukan tangkap tangan di kantor Kemendikbud.

“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” jelas Muchlis.

Jika Harun Masiku Belum Meninggal, MAKI Sebut Ada yang Sengaja Sembunyikan: Banyak Pihak Terancam

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan keprihatinannya atas kejadian OTT di lingkungan pendidikan tinggi.

Ia berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir.

“Saya selalu ingatkan para pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi," ujar Nizam.

"Dan selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN."

"Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih."

Diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud.

"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.

Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.

"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto.

KPK juga telah meminta keterangan tujuh orang, termasuk Rektor UNJ.

Mereka yang juga dimintai keterangan adalah DAN, serta SH yang diketahui sebagai Dekan di UNJ.

Empat orang dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud (TS), Kepala Biro di Kemendikbud (DI), dan dua Staf SDM Kemendikbud (DS dan P) KPK menduga bahwa uang yang akan diserahkan dari pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud adalah tunjangan hari raya (THR).

Hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak UNJ. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Pejabat UNJ, Nadiem: Jika Oknum Kemendikbud Terlibat, Kami Beri Sanksi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Universitas Negeri Jakarta (UNJ)Kasus SuapKemendikbudNadiem Makarim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved