Terkini Nasional
Fakta Seputar Bahar bin Smith di Nusakambangan, Istri Lapor Fadli Zon, Pengacara Duga Unsur Politis
Perpindahan Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur ke Nusakambangan membuat keluarga Bahar mengadu ke Fadli Zon.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Ini sangat konyol, arogan dan menunjukkan mental tiran dan mental 'sultan' anti kritik bukan malah sebaliknya mental melayani dan pengayoman sebagaimana slogan nya," ujarnya.
3. Pindah demi Alasan Keamanan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan alsan pindahnya Bahar didasari atas pertimbangan keamanan.
Ia mengatakan kondisi kericuhan di Lapas Gunung Sindur menjadi penyebab Bahar akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika, Rabu (20/5/2020).
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," lanjutnya.
• Drama Penangkapan Dini Hari Bahar bin Smith, Debat Minta Waktu Merokok: Saya Enggak Bakal Lari
4. Kondisi Bahar di Nusakambangan
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/5/2020), Kepala Lapas Kelas I Batu sekaligus Koordinator Lapas se- Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengatakan lapas batu memiliki sistem keamanan super ketat.
Setiap narapidana ditempatkan di tiap sel berbeda-beda termasuk Bahar.
"Lapas high risk SOP-nya seperti itu, bentuk bangunan one man one cell," jelas Erwedi.
• Ceramah Bahar bin Smith Kritik Pemerintah, Pengacara: Bisa Pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia
Erwedi mengatakan prosedur pengamanan Bahar saat pindah dari Gunung Sindur ke Nusakambangan dipantau dengan seksama.
"Tetap sesuai SOP pengamanan, pengawalan dari kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur serta dipantau oleh petugas dari Direktorat Kamtib Ditjenpas," ujar Erwedi.
Sebelumnya, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.
Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Pada saat dibebaskan, Bahar yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.