Breaking News:

Terkini Nasional

Blak-blakan, Pengacara Nilai Ceramah Bahar Bin Smith Subjektif: Pemerintah Baper Berlebihan

Bahar bin Smith kini harus kembali mendekam ke penjara karena dianggap melanggar hukum setelah tiga hari menjalani asimilasi.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompastv
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar di acara SAPA INDONESIA MALAM Selasa, (19/5/2020), Aziz Yanuar menilai bahwa ceramah provokatif itu bersifat subjektif. 

TRIBUNWOW.COM - Bahar bin Smith kini harus kembali mendekam ke penjara karena dianggap melanggar hukum setelah tiga hari menjalani asimilasi.

Bahar bin Smith dianggap telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan diduga melakukan ceramah provokatif.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (20/5/2020), Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menilai bahwa ceramah yang itu sebernarnya bersifat subjektif.

Pengacara Bahar bin Smith (kiri), dan Anggota Komisi III DPR F-PPP Arsul Sani (tengah) di acara SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (19/5/2020), Arsul merespons pengacara Bahar yang membandingkan kasus pelanggaran PSBB kliennya dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Pengacara Bahar bin Smith (kiri), dan Anggota Komisi III DPR F-PPP Arsul Sani (tengah) di acara SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (19/5/2020), Arsul merespons pengacara Bahar yang membandingkan kasus pelanggaran PSBB kliennya dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (YouTube Kompastv)

 

Penahanan Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Aksi Provokatif Simpatisan Jadi Alasannya

Bahkan, Aziz Yanuar blak-blakan menyebut pemerintah terbawa perasaan (Baper) dan antikritik.

"Ada ceramah provokatif yang dilakukan pasca asimilasi Bahar Smith?," tanya Aiman.

"Jadi saya bisa jelaskan seperti ini bahwa yang pertama hal tersebut itu sangat subjektif dan benar -benar membuktikkan ya bahwa pihak di pemerintah ini kita duga 'baper' ya."

"Baper berlebihan dan mempunyai perasaan sangat sensitif dan anti kritik, sangat anti kritik," jawab Aziz.

Aziz mengatakan, dalam ceramah yang diduga mengandung provokatif itu sama sekali tidak menyebut nama pribadi.

Menurutnya apa yang diungkapkan kliennya bersifat umum.

"Karena kalau kita bisa lihat ceramahnya Bahar Smith pada Ahad (Minggu -red) kemarin itu, itu yang pertama saya tinjau dari dua hal."

"Pertama dari sisi hukum, dari sisi hukum tidak ada satupun yang masuk delik hukum kenapa karena tidak menyebut satupun nama pribadi, ataupun nama instansi resmi, atau menunjuk satu pihak, itu umum."

"Pemerintah dan pejabat seperti itu," jelas Aziz.

Aziz Yanuar Ungkit Bamsoet saat Bela Bahar bin Smith soal Pelanggaran PSBB, Arsul Sani Bereaksi

Selain itu, dalam ceramah tersebut Bahar mengkritik pemerintah yang tidak secara langsung mengkritik pemerintah Indonesia.

Kritikan itu bisa ditujukan ke pemerintah mana saja.

"Selain itu ceramahnya diulang-ulang bahwa Beliau siap masuk penjara, Beliau kuat nahan ujian ini, Beliau apa siap masuk apapun jiwa raga dikorbankan untuk menyuarakan kebenaran dan anti kezaliman."

Halaman
123
Tags:
Habib Bahar bin SmithPSBBVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved