Virus Corona
Tegaskan Tak akan Longgarkan PSBB, Anies Baswedan Imbau Pemerintah Introspeksi Diri: Harus Konsisten
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota akan tetap dijalankan di wilayah Ibu Kota.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Dan ini perlu saya garis bawahi, kita semua yang ada di pemerintahan harus introspeksi, harus konsisten kirimkan pesan."
Termasuk soal wacana pelonggaran hingga pengurangan PSBB.
Anies menegaskan DKI akan tetap ketat menjalankan PSBB hingga 12 hari ke depan.
"Kata longgarkan itu tidak ada, kata kurangi itu tidak ada," ucap Anies.
"Jangan itu dimuncul-munculkan, kita di pemerintah juga harus konsisten."
Lebih lanjut, ia menyoroti informasi bercampur yang disampaikan pemerintah.
Anies meminta pemerintah lebih tegas menyampaikan aturan ke hadapan publik.
"Jangan kirimkan pesan yang bercampur, satu sisi tak akan boleh seakan dilarang," jelas Anies.
"Tidak, kami di DKI Jakarta selalu mengirimkan pesan bahwa PSBB belum selesai," tandasnya.
• Perpanjang PSBB DKI Jakarta, Anies Baswedan Tegas Tak Ada Perbedaan Usia: Risikonya Semua Sama
Simak video berikut ini menit ke-16.32:
Anies Baswedan Tegaskan Perpanjangan PSBB
Di sisi lain, sebelumnya Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dilansir TribunWow.com, PSBB DKI Jakarta akan diperpanjang selama dua pekan mulai 22 Mei 2020 atau setelah tahap kedua berakhir.
Selama perpanjangan PSBB yang memasuki periode ketiga tersebut, Anies Baswedan tetap menegaskan tidak ada istilah pelonggaran.
• Sebut Risiko Penularan Turun dari 4 Jadi 1, Anies Baswedan Tetap Perpanjang PSBB DKI Jakarta
Selain itu, Anies juga tidak akan membedakan penanganan Virus Corona dari segi umur.
Karena menurutnya, baik di bawah atau di atas usia 45 tahun, risiko penularannya akan sama.
Seperti yang diketahui, pemerintah pusat melalui Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo sebelumnya menyampaikan adanya pelonggaran kepada masyarakat dengan usia 45 tahun ke bawah.