Cerita Selebriti
Soal Dugaan Pelecehan Marga Latuconsina oleh Andre Taulany dan Rina Nose, Pelapor: Tidak Ada Maaf
Terkait kasus dugaan pelecehan marga Latuconsina, pelapor sebut tidak ada kata maaf untuk Andre Taulany dan Rina Nose
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Komedian sekaligus presenter Andre Taulany dan Rina Nose harus dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan nama baik marga Latuconsina.
Insiden tersebut bermula saat Andre Taulany dan Rina Nose membuat guyonan terhadap nama belakang Prilly Latuconsina dalam sebuah talkshow beberapa waktu lalu.
Andre Taulany dan Rina Nose kemudian dilaporkan oleh perwakilan keluarga besar Latuconsina, Ruswan Latuconsina.

• Raffi Ahmad dan Andre Taulany Jual Mini Cooper Tanpa Sepengetahuan Denny Cagur, Raffi: Cuannya
Diktuip TribunWow.com dari kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (20/5/2020) Ruswan menegaskan bahwa atas nama keluarga besar marga Latuconsina mengungkapkan tidak ada kata maaf untuk Andre Taulany dan Rina Nose.
Menurut Ruswan yang juga merupakan advokat, guyonan tersebut bukan persoalan Prilly sebagai objeknya.
Akan tetapi hal itu dianggap telah melukai seluruh keluarga besar Latuconsina.
"Kita enggak melihat Prilly-nya, tapi marga Latuconsina itu loh melukai hati seluruh keluarga besar Latuconsina," ujar Ruswan melalui sambungan telepon.
"Saya seorang advokat, mewakili keluarga besar Latuconsina Maluku, karena persoalan Latuconsina itu bukan Prilly-nya tapi semua orang yang memakai marga Latuconsina," tambahnya.
Menurut Ruswan, keluarga besar Latuconsina sudah menyatakan satu suara untuk memenjarakan Andre Taulany dan Rina Nose.
• Rina Nose dan Andre Taulany Terancam 6 Tahun Penjara karena Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina
• Ajak Temannya untuk Beli Mobil Morris Andre Taulany, Raffi Ahmad: Ini Sultan Beneran
Andre dan Rina dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
"Dan kita punya raja, kita punya tatanan adat tersendiri, dari pihak keluarga dari Ambon juga sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ujar Ruswan.
"Kita upayakan di dalam tuntutan laporan kami itu segera menetapkan terlapor 1 dan 2 dalam hal ini pelaku untuk ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Ruswan menyoroti, pemelesetan nama tersebut semestinya dilakukan kepada Prilly saja, bukan kepada nama marganya.
Sebab, Latuconsina sendiri dikatakan sebagai marga paling besar dan paling dihormati di Maluku.
Andre Taulany dan Rina Nose diketahui juga telah meminta maaf atas kesalahan tersebut.
Namun Ruswan menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada kata maaf untuk kedua terlapor.
"Kalau mau olok-olokan Prilly ya Prilly namanya saja, enggak usah bawa Latuconsina dan lagipula dalam acara itu Prilly-nya enggak ada," ujar Ruswan.
"Kita merasa dilukai dan Latuconsina itu marga paling besar dan dihormati di Maluku," tambahnya.
"Kita ikuti tahapan kita kembalikan kepada seluruh keluarga besar keluarga Latuconsina, karena sampai saat ini tidak ada pintu maaf sebenarnya," tegasnya.
• Dianggap Lecehkan Marga Latuconsina, Andre Taulany: Mohon Maaf yang Sebesar-besarnya
Simak videonya mulai dari awal:
Polisi sebut Andre dan Rina Terancam 6 tahun Penjara
Dikutip dari Grid.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan kasus tersebut membuat Rina Nose dan Andre Taulany terancam hukuman penjara 6 tahun.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik," kata Yusri kepada wartawan.
"Ancamannya sekitar 6 tahun, makanya akan kita coba cek nanti," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas tuduhan melecehkan nama marga Latuconsina.
Polisi menjelaskan bahwa pelapor merasa terhina akibat humor Andre Taulany dan Rina Nose yang memplesetkan nama aktris Prilly Latuconsina.
• Andre Taulany dan Rina Nose Dipolikan karena Pelesetkan Marga Latuconsina, Pelapor: Penghinaan
"Jadi dari pihak terlapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor tersebut pada salah satu acara live di tv ada yang menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si palapor ini."
"Sehingga keluarga besar si pelapor sekarang ini melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Yusri menegaskan bahwa kasus tersebut akan segera didalami dengan melakukan pemanggilan kepada pihak bersangkutan.
Selain Andre dan Rina sebagai terlapor, tentu polisi akan memanggul sejumlah saksi-saksi.
Yusri menyampaikan, gelar perkara akan dilakukan setelah seluruh, bukti, saksi, dan keterangan-keterangan lain telah terkumpul semua.
"Laporan sudah kita terima sekarang ini, nanti akan kita diteliti. Baru kemaren sore, nanti kita akan teliti. Kemudian nanti akan kita panggil, kita merencanakan memanggil, mengklarifikasi," ucapnya.
"Pertama pasti, pelapornya serta beserta saksi-saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain."
"Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," pungkasnya. (TribunWow.com/Rilo)