Cerita Selebriti
Rina Nose dan Andre Taulany Terancam 6 Tahun Penjara karena Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina
Komedian Rina Nose dan Andre Taulany tersandung kasus hukum lantaran dianggap melecehkan marga Latuconsina di sebuah program stasiun televisi.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Komedian Rina Nose dan Andre Taulany tersandung kasus hukum lantaran dianggap melecehkan marga Latuconsina di sebuah program stasiun televisi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kasus tersebut membuat Rina Nose dan Andre Taulany terancam hukuman penjara 6 tahun.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik," kata Yusri kepada wartawan.
"Ancamannya sekitar 6 tahun, makanya akan kita coba cek nanti," sambungnya.

• Dianggap Lecehkan Marga Latuconsina, Rina Nose: Saya Sangat Menyesal dan Mohon Maaf Sebesar-besarnya
• Geram Lagunya 2 Kali Diklaim Orang Lain, Denny Caknan: Kalau Ketemu Gue Bunuh Lo, Emosi Banget
Sebelumnya diberitakan, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas tuduhan melecehkan nama marga Latuconsina.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara, Ruzwan Latuconsina.
Polisi menjelaskan bahwa pelapor merasa terhina akibat humor Andre Taulany dan Rina Nose yang memplesetkan nama aktris Prilly Latuconsina.
"Jadi dari pihak terlapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor tersebut pada salah satu acara live di tv ada yang menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si palapor ini."
"Sehingga keluarga besar si pelapor sekarang ini melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Yusri menegaskan bahwa kasus tersebut akan segera didalami dengan melakukan pemanggilan kepada pihak bersangkutan.
• Dianggap Lecehkan Marga Latuconsina, Andre Taulany: Mohon Maaf yang Sebesar-besarnya
"Laporan sudah kita terima sekarang ini, nanti akan kita diteliti. Baru kemaren sore, nanti kita akan teliti. Kemudian nanti akan kita panggil, kita merencanakan memanggil, mengklarifikasi," ucapnya.
"Pertama pasti, pelapornya serta beserta saksi-saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain."
"Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Dituding Lecehkan Marga Latuconsina, Rina Nose dan Andre Taulany Terancam Dipenjara 6 Tahun"