Breaking News:

Cerita Selebriti

Soal Dugaan Pelecehan Marga Latuconsina oleh Andre Taulany dan Rina Nose, Pelapor: Tidak Ada Maaf

Terkait kasus dugaan pelecehan marga Latuconsina, pelapor sebut tidak ada kata maaf untuk Andre Taulany dan Rina Nose

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
kolase/dok Tribunnews.com/instagram/@andreastaulany.@rinanose16
Andre Taulany dan Rina Nose. 

TRIBUNWOW.COM - Komedian sekaligus presenter Andre Taulany dan Rina Nose harus dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan nama baik marga Latuconsina.

Insiden tersebut bermula saat Andre Taulany dan Rina Nose membuat guyonan terhadap nama belakang Prilly Latuconsina dalam sebuah talkshow beberapa waktu lalu.

Andre Taulany dan Rina Nose kemudian dilaporkan oleh perwakilan keluarga besar Latuconsina, Ruswan Latuconsina.

Prilly Latuconsina
Prilly Latuconsina (Instagram @prillylatuconsina96)

Raffi Ahmad dan Andre Taulany Jual Mini Cooper Tanpa Sepengetahuan Denny Cagur, Raffi: Cuannya

Diktuip TribunWow.com dari kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (20/5/2020) Ruswan menegaskan bahwa atas nama keluarga besar marga Latuconsina mengungkapkan tidak ada kata maaf untuk Andre Taulany dan Rina Nose.

Menurut Ruswan yang juga merupakan advokat, guyonan tersebut bukan persoalan Prilly sebagai objeknya.

Akan tetapi hal itu dianggap telah melukai seluruh keluarga besar Latuconsina.

"Kita enggak melihat Prilly-nya, tapi marga Latuconsina itu loh melukai hati seluruh keluarga besar Latuconsina," ujar Ruswan melalui sambungan telepon.

"Saya seorang advokat, mewakili keluarga besar Latuconsina Maluku, karena persoalan Latuconsina itu bukan Prilly-nya tapi semua orang yang memakai marga Latuconsina," tambahnya.

Menurut Ruswan, keluarga besar Latuconsina sudah menyatakan satu suara untuk memenjarakan Andre Taulany dan Rina Nose. 

Rina Nose dan Andre Taulany Terancam 6 Tahun Penjara karena Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina

Ajak Temannya untuk Beli Mobil Morris Andre Taulany, Raffi Ahmad: Ini Sultan Beneran

Andre dan Rina dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

"Dan kita punya raja, kita punya tatanan adat tersendiri, dari pihak keluarga dari Ambon juga sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ujar Ruswan.

"Kita upayakan di dalam tuntutan laporan kami itu segera menetapkan terlapor 1 dan 2 dalam hal ini pelaku untuk ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Ruswan menyoroti, pemelesetan nama tersebut semestinya dilakukan kepada Prilly saja, bukan kepada nama marganya.

Sebab, Latuconsina sendiri dikatakan sebagai marga paling besar dan paling dihormati di Maluku.

Andre Taulany dan Rina Nose diketahui juga telah meminta maaf atas kesalahan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Andre TaulanyRina NosePrilly LatuconsinaPelecehanRuswan Latuconsina
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved