Terkini Nasional
Sebut Petugas Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Habib Taat Hukum dan Napi yang Baik
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, menyebut petugas balai pemasyarakatan (bapas) dan Kemenkumham sewenang-wenang.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, menyebut petugas balai pemasyarakatan (bapas) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan tindakan sewenang-wenang, Selasa (19/5/2020).
Merasa keberatan atas penangkapan kembali Bahar bin Smith, Ichwan akan memproses secara hukum dan melayangkan surat protes.
Karena ia menilai Bahar adalah warga negara yang taat hukum dan telah berkelakuan baik selama di penjara sehingga pantas mendapatkan peringanan hukuman.

• Simpatisan Sambangi Lapas Paksa Bertemu Bahar bin Smith, Kuasa Hukum: Tadi Kita Sempat Dobrak Pintu
Pihaknya juga menyayangkan tindakan petugas yang tidak memberikan keterangan resmi pada kuasa hukum mengenai keberadaan Bahar bin Smith.
Ia merasa penangkapan itu tak ubahnya seperti penculikan karena dilakukan dengan paksa tanpa adanya pemberitahuan.
Dilansir KompasTV, Selasa (19/5/2020), Ichwan yang ditemui saat berada di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat menuturkan kekecewaannya.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya, Ichwan mengatakan bahwa dirinya akan melayangkan nota keberatan.
"Pertama kita akan membuat surat protes ya, nota keberatan terhadap apa yang dilakukan oleh Bapas, Kemenkumham yang tindakannya sewenang-wenang saya bilang," ujar Ichwan.
"Karena Habib Bahar taat hukum, dan dia juga narapidana yang baik, artinya dia mendapat asimilasi itu karena berbuat baik di tahanan," imbuhnya.
Ichwan juga menyebutkan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan petugas yang melakukan penangkapan tanpa memberikan keterangan resmi pada kuasa hukum.
Pria yang mendampingi keluarga Bahar saat bertemu petugas lapas tersebut membandingkan penangkapan kliennya dengan penculikan.
"Tidak ada keterangan resmi dari Kanwil atau dari Bapas untuk menghubungi kuasa hukum, dia ditahan di mana, dibawa ke mana kita enggak tahu, kaya diculik aja begitu lho yang kita sayangkan," tutur Ichwan.
Dengan nada tinggi, Ichwan juga menyinggung jumlah petugas yang dikerahkan untuk menjemput Bahar bin Smith, yang dinilainya terlalu banyak.
"Dan luar biasa, 30 kompi yang menjemput Habib Bahar, 30 puluh mobil, truk yang menjemput Habib Bahar. Luar biasa ini," seru Ichwan.
Bersama keluarga dan para simpatisan Bahar bin Smith, Ichwan mendatangi Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk meminta bertemu dengan Bahar.
Namun, petugas lapas tidak memberikan izin sehingga suasana sempat memanas dan terjadi aksi perusakan oleh simpatisan Bahar.
"Pertama kami dijanjikan jam delapan untuk nanti konfirmasi dengan pihak pimpinan lapas, ternyata faktanya jam delapan juga mereka tidak memberikan itu," tutur Ichwan.
Massa yang hadir merasa tidak sabar dan berusaha mendobrak masuk ke rumah tahanan tersebut, sehingga akhirnya kuasa hukum dan keluarga diizinkan menemui perwakilan petugas lapas.
"Tadi kita sempet dobrak pintu. Karena massa banyak, dobrak pintu. Akhirnya kita negosiasi, oke boleh masuk saya ketemu dengan Binasdik, Pak Iwan Setiawan."
"Lalu kita dialog di sana, kita, saya dalam hal ini sebagai kuasa hukum, istrinya Habib Bahar dan Uminya kandung Habib Bahar," imbuh Ichwan.
Ichwan dan keluarga Bahar melakukan negosiasi dengan pihak lapas, namun tidak juga membuahkan hasil, mereka belum diberi izin untuk menemui Bahar.
"Kita dialog di sana, tapi ternyata juga tidak sesuai dengan harapan kita, tetap tidak bisa ketemu dengan Beliau," ucap Ichwan.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-02:02:
Dipindahkan ke Nusakambangan
Terpidana penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Bahar bin Smith sebelumnya sempat dibebaskan karena mendapat peringanan hukuman dari prosedur asimilasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Namun tak lama kemudian ia ditangkap kembali setelah diketahui melanggar aturan asimilasi.
Kini, Bahar bin Smith dipindahkan dari rumah tahanan sebelumnya di Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan karena alasan keamanan.
Dilansir Kompas.com, Rabu (20/5/2020), Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan lantaran adanya aksi protes dari simpatisan tokoh agama tersebut.
Para pendukung Bahar bin Smith itu berkerumun di Lapas Gunung Sindur dan memaksa untuk bertemu dengan panutannya.
Mereka berkumpul dalam jumlah besar dan berteriak-teriak serta melakukan pengrusakan fasilitas di rumah tahanan tersebut.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.
• Diduga Singgung Penguasa, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Langgar Dua Aturan Ini
Ulah simpatisan Bahar bin Smith tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban dalam lapas dan menciptakan situasi yang tidak kondusif.
Kerumunan massa tersebut juga telah melanggar ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona yang dapat berpotensi menyebarkan virus tersebut secara lebih luas.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," terang Rika.
Oleh karenanya, Bahar bin Smith dipindahkan ke Nusakambangan yang notabene lebih sulit dicapai sehingga kerumunan massa tersebut tidak bisa mengikuti hingga kesana.
Menurut Rika, Bahar bin Smith yang baru ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari, langsung dipindahkan ke Nusakambangan malam itu juga.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Rika. (TribunWow.com/ Via)