Breaking News:

Kabar Tokoh

Petugas Tolak Permintaan Bahar Smith untuk Ngrokok sebelum Kembali Ditangkap: Kita Saudara Sedarah

Pemuka agama Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara pada Selasa (19/5/2020) dini hari setelah 4 hari bebas.

Twitter/@dpplif
Bahar bin Smith meminta waktu untuk merokok kepada petugas yang menjemputnya, Selasa (19/5/2020) dini hari. 

TRIBUNWOW.COM - Pemuka agama Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara pada Selasa (19/5/2020) dini hari setelah bebas.

Ia kembali ditangkap setelah tiga hari sebelumnya resmi bebas dari sel tahanan di Lapas Kelas IIA Cibinong (Lapas Pondok Rajeg), Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Kabar penangkapan Habib Bahar bin Smith itu ramai dibicarakan di media sosial Twitter.

Ia kabarnya ditangkap karena melanggar ketentuan asimilasi, yakni mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19.

Video penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith ini diposting oleh akun Twitter @dpplif.

Tampak di video tersebut, polisi berseragam lengkap bersiap membawa Habib Bahar bin Smith kembali ke tahanan.

Terlihat pula kerumunan massa mengenakan baju koko dan kain sarung.

Lalu selanjutnya video memperlihatkan Habib Bahar bin Smith mengenakan baju koko putih, peci putih dan sorban di lehernya.

Ia tampak sedang berbicara dengan petugas Kementerian Hukum dan HAM yang menjemputnya.

Terdengar Habib Bahar bin Smith meminta waktu dulu sebelum kembali ke lapas.

"Saya ngerokok sebatang dulu," kata Habib Bahar bin Smith meminta waktu.

Namun tampaknya permintaan itu ditolak oleh petugas.

"Tidak pak, dengan hormat," kata petugas Kementerian Hukum dan HAM.

 

"Saya bilang, saya mau menyerahkan diri, saya ikut ke lapas, saya nggak bakal kabur, nggak bakal lari," katanya.

Kemudian datang seorang pria mengenakan peci dan baju koko mengaku sebagai kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Habib Bahar bin SmithKementerian Hukum dan HAMTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved