Breaking News:

Terkini Nasional

Kini Mendekam di Lapas Nusakambangan, Bahar bin Smith Baru akan Hirup Udara Bebas November 2021

Baru beberapa hari bebas, Habib Bahar bin Smith kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Editor: Lailatun Niqmah
(Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.)
Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Baru beberapa hari bebas, Habib Bahar bin Smith kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Terpidana kasus penganiayaan remaja tersebut kembali dijemput Selasa (19/5/2020) untuk kembali dijebloskan ke penjara, setelah bebas karena asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Kemenkumham memilih mencabut asimilasi terhadap Bahar bin Smith lantaran melakukan ceramah yang dinilai meresahkan.

Ceramah Bahar bin Smith Kritik Pemerintah, Pengacara: Bisa Pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia

Selain itu, Bahar juga dinilai tidak mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin itu kini kembali melanjutkan sisa masa hukumannya.

Untuk kembali menghirup udara bebas, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Habib Bahar bin Smith harus menunggu sampai tahun depan.

"Yang bersangkutan ditahan sampai 18 November 2021," kata Rika saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Kabar terkini, Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan memindahkan tempat penahanan Habib Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," jelas Rika.

Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Novel Bamukmin: Konyol, Keluarga Tak Diberi Tahu

Rika mengatakan kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (19/5/2020), simpatisan Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.

Rika mengatakan kondisi tersebut rentan penularan virus corona atau Covid-19.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika.

Rika menerangkan alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusakambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, menghindari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan, serta untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.

"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika.

Keluarga Protes Tak Diberi Tahu

Pengacara Bahar bin Smith mengaku pemindahakan kliennya ke lapas Nusakambangan merupakan hal yang konyol.

Lantaran tidak ada pemberitahuan kepada pihak pengacara dan keluarga Bahar bin Smith.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Habib Bahar bin Smith Lapas II A Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam.

"Konyol pengacara dan keluarga tidak diberi tahu," kata penasihat hukum Bahar bin Smith, Novel Bamukmin, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

 Sebut Penangkapan Bahar bin Smith seperti Penculikan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Keterangan Resmi

Padahal, pada Selasa malam sebelum pemindahan, salah seorang penasihat hukum Habib Bahar, yaitu Ikhwan Tuankota, bertemu dengan kliennya di Lapas Gunung Sindur.

Upaya pemindahan yang terkesan mendadak itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum.

Untuk memastikan keberadaan Habib Bahar, mereka akan berkunjung ke Lapas Nusakambangan.

"Untuk ke Nusakambangan, kami harus ke sana untuk memastikan keadaan Habib Bahar," tambahnya.

Alasan Keamanan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lBahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).

Rika menuturkan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan Bahar sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.

Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika, seperti dilansir dari Kompas.com.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Rika.

Diberitakan sebelumnya, Bahar Smith kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa dini hari kemarin setelah sempat dikeluarkan dari Lapas Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Bahar kembali ditahan karena telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya. 

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar bin Smith Bakal Hirup Udara Bebas November 2021, dan Pengacara Habib Bahar bin Smith: Keluarga Tak Diberi Tahu soal Pemindahan ke Lapas Nusakambangan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lapas Nusakambanganpenangkapan Habib Bahar bin SmithHabib Bahar bin Smith
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved