Kabar Tokoh
Aiman Ulas Blunder Ceramah Bahar bin Smith soal Lockdown saat Corona, Pengacara: Ini Kan Subjektif
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menanggapi kesalahan ceramah Bahar bin Smith soal lockdown dan Corona.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ada dua pelanggaran yang menyebabkan Bahar bin Smith kembali dipenjara pada Selasa (19/5/2020).
Satu di antaranya adalah ceramah yang dinilai oleh Kementerian Hukum dan HAM membuat resah masyarakat.
Topik ceramah yang dibahas di antaranya adalah soal lockdown dan Virus Corona.

• Ceramah Bahar bin Smith Kritik Pemerintah, Pengacara: Bisa Pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia
Pada acara SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (19/5/2020), host acara tersebut Aiman Witjaksono menyoroti ada yang salah pada ceramah Bahar soal lockdown.
Awalnya Aiman membacakan potongan ceramah dari Bahar yang menyebabkan Bahar kembali dipenjara.
Isi ceramah tersebut pertama mengatakan bagaimana Bahar tidak takut kembali dibui.
Bahar pada ceramah tersebut mengatakan ia akan terus berjuang demi rakyat Indonesia.
"Oleh karenanya apa yang saya sampaikan hari ini, saya tidak takut besok ditangkap polisi, dipenjara lagi," tutur Aiman membacakan transkrip ceramah Bahar.
"Sore ini keluar besok pagi saya ditangkap lagi demi berjuang untuk rakyat, berjuang untuk Indonesia."
Aiman menemukan hal yang salah saat Bahar mulai membahas soal lockdown dan Virus Corona.
"Berjuang untuk rakyat yang susah, yang sengsara di-lockdown, dimatikan di rumahnya sendiri," ujar Aiman membacakan ceramah Bahar.
Ia lalu mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada pemberlakuan lockdown.
Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memiliki ketentuan jauh berbeda dengan lockdown.
"Kan PSBB berbeda dengan lockdown," ucap Aiman.
Aiman lanjut memaparkan perbedaan karakteristik antara lockdown dan PSBB, di antaranya adalah saat PSBB masyarakat masih ada pengecualian untuk beraktivitas.
Ia mengatakan PSBB dan lockdown memiliki perbedaan yang jauh.
"Perbedaan yang sangat signifikan," ucapnya.
• Drama Penangkapan Dini Hari Bahar bin Smith, Debat Minta Waktu Merokok: Saya Enggak Bakal Lari
Respons Pengacara Bahar
Menanggapi hal tersebut, pengacara Bahar, yakni Aziz Yanuar tidak mengiyakan kesalahan yang dibuat kliennya.
Hanya saja dirinya mengatakan bahwasanya perbedaan kalimat tersebut tidak semestinya berakhir dengan penangkapan kliennya.
"Tapi perbedaan tersebut tidak serta merta membuat Habib Bahar masuk penjara dan mendapatkan diskriminasi dong," terang Aziz.
Aziz berdalih penangkapan terhadap Bahar adalah hal subjektif.
"Ini kan subjektif tadi saya jelaskan," ucapnya.

• Maksud di Balik Bahar bin Smith Minta Waktu Merokok saat Dijemput, Modus Ulur Waktu Kumpulkan Massa
Ia menjelaskan pada ceramah Bahar, kliennya tidak secara langsung menyebut nama.
"Anda menganggap bahwa ini kritik yang biasa saja?," potong Aiman.
Aziz mengatakan kritik yang disampaikan oleh Bahar seharusnya mendapat pujian dari pemerintah.
Kritik kliennya disebut bentuk dari rasa cinta Bahar terhadap Indonesia.
"Sangat biasa, justru ini harusnya diapresiasi bentuk kecintaan seorang warga negara terhadap negara dan rakyatnya, dan masyarakatnya," tandasnya.
Seperti yang diketahui berawal dari melanggar komitmen program asimilasi, Bahar harus kembali masuk ke lapas setelah sempat keluar pada Sabtu (16/5/2020) lalu.
Bahar dijemput di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kemenkumham: Ucapan Dia Meresahkan
Sebelumnya, lewat konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Bahar mengingkari program komitmen asimilasi yang ditandatanginya sebelum dikeluarkan dari lapas.
Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), Liberti menegaskan bahwa status Bahar masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Status tersebut berarti Bahar masih harus menuruti peraturan-peraturan lapas.

• Polisi Ungkap Cerita di Balik Penjemputan Bahar bin Smith, Pengacara: Tidak Usah Lebay Aparat
"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP," ujar Liberti di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."
Liberti mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar terbukti melanggar komitmen yang ditandatangi oleh yang bersangkutan.
"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi," terangnya.
Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar telah membuat resah masyarakat.
"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan."
"Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," sambungnya.
Cabut Hak dan Diasingkan
Atas pelanggaran yang dilakukan, Bahar kini ditempatkan di sel pengasingan selama enam hari hingga perilakunya membaik.
"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun."
"Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," kata Liberti.
Selain hukuman pengasingan, Bahar tidak diperkenakan untuk mendapat kunjungan keluarga dan pengurangan masa tahanan.
"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti.
• Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Novel Bamukmin: Konyol, Keluarga Tak Diberi Tahu
Lihat videonya mulai menit 4.15:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith Menurut Kanwil Kemenkum HAM, Ini Hukuman yang Diberikan