Breaking News:

Virus Corona

Situasi Corona, Jatim Batalkan Izin Salat Id di Ruang Publik, Khofifah: Di Rumah Masing-masing

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan larangan mengadakan salat Id di ruang publik seperti masjid dan tanah lapang.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Satu keluarga melaksanakan salat tarawih berjamaah di rumah, di kompleks Rancamanyar Regency 1, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2020). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau selama pandemi virus corona (Covid-19) pelaksanaan ibadah salat tarawih selama Ramadan di rumah masing-masing, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan larangan mengadakan salat Id di ruang publik seperti masjid dan tanah lapang.

Ia mengimbau masyarakat Jatim agar dapat merayakan hari raya Idul Fitri di rumah masing-masing.

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan situasi pandemi Virus Corona serta larangan membuat acara yang dapat menimbulkan massa.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membatalkan izin menyelenggarakan salat Id berjemaah, Senin (18/5/2020).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membatalkan izin menyelenggarakan salat Id berjemaah, Senin (18/5/2020). (Capture Youtube KompasTV)

 

Ridwan Kamil Izinkan Aktivitas saat Lebaran di Jawa Barat, namun Sesuai dengan Level Setiap Daerah

Dikutip TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Kompas TV, Senin (18/5/2020).

Mulanya, ia meluruskan kebijakan awal yang mengizinkan salat id berjemaah.

"Awalnya ada surat dari Sekda ditujukan kepada Masjid Nasional Al-Akbar," papar Khofifah Indar Parawansa.

"Jadi sebetulnya ini sebetulnya surat dari Sekda ke Masjid Nasional Al-Akbar yang saya tidak tahu bagaimana proses sampai terbitnya surat," lanjut dia.

Khofifah menuturkan akan mengevaluasi proses birokrasi surat yang akhirnya memunculkan kebijakan mengizinkan salat berjemaah tersebut.

"Ini bagian yang harus saya koreksi ke dalam, karena rupanya Sekda mendapatkan masukan dari sekian banyak tokoh dan ulama," kata Khofifah.

Dalam surat itu disebutkan masjid terbesar kedua di Indonesia tersebut diizinkan menyelenggarakan salat Id dengan protokol kesehatan yang berlaku.

"Akhirnya kemudian mengkomunikasikan ke Masjid Nasional Al-Akbar untuk bisa menyelenggarakan salat tarawih sampai dengan salat Id dengan berbagai SOP sesuai protokol kesehatan," paparnya.

Meski Perbolehkan Salat Id di Rumah, MUI Larang Warga Gunakan Live Streaming, Ini Alasannya

"Format yang disiapkan memang semuanya pada posisi upaya menjaga physical distancing-nya, wudu di tempat air mengalir yang bisa dijaga," lanjut Khofifah.

Ia mengkhawatirkan hal tersebut akan membuat masjid-masjid lain ikut-ikutan menyelenggarakan salat berjemaah.

"Tetapi ini akan menjadi referensi bagi masjid-masjid lain, termasuk masjid dari berbagai daerah," jelas Gubernur Jawa Timur ini.

"Kalau Al-Akbar saja boleh, apalagi kami yang masjid-masjid kecil," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
Virus CoronaKhofifah Indar ParawansaSholat IdCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved