Breaking News:

Terkini Nasional

Meski Perbolehkan Salat Id di Rumah, MUI Larang Warga Gunakan Live Streaming, Ini Alasannya

MUI menyatakan salat Idulfitri dengan menggunakan live streaming tidak sah, berikut penjelasannya.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ilustrsi salat berjamaah. 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa salat Id berjamaah melalui siaran streaming yang dilakukan sendiri di rumah adalah tidak sah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan syarat dari salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

Hal ini ia sampaikan dalam siaran streaming, Kamis (14/5/2020) seperti dilansir oleh Tribunnews.com.

Pandemi Corona Belum Selesai jelang Lebaran, MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pelaksanaan Salat Ied

MUI Perbolehkan Umat Muslim Salat Idul Fitri di Rumah saat Pandemi Corona, Ini Ketentuannya

Asrorun berujar dalam salat tersebut, jamaah yang memiliki keterbatasan dalam mendengar atau melihat tetap dinyatakan sah.

Asalkan tetap berada satu lokasi dengan imam.

"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ucap Asrorun.

Sementara orang yang dapat melihat, salatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.

"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah. Demikian juga orang tuli solat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum," katanya.

"Tapi kalau kita gak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah," ungkap Asrorun.

Dirinya mengatakan, penggunaan teknologi dalam melakukan ibadah diperbolehkan.

MUI Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah, tapi Khusus untuk Masyarakat di Kawasan Berikut Ini

Fatwa Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Virus Corona dari MUI: Boleh Salat Ied di Rumah

Namun penggunaan live streaming untuk salat jamaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam, menurut Asrorun tidak diperbolehkan.

Asrorun mengatakan MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntunan ibadah salat Id bagi umat Islam di tengah pandemi Virus Corona ini.

Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan salat Id berjamaah di rumah masing-masing.

"Kalau tadi yang disampaikan solat Idul Fitri virtual solusinya bukan itu. Kan pengennya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan," ucapnya.

"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusi nya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan solat jamaah di rumah," pungkas Asrorun.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Salat Id Lewat Saluran Live Streaming Tidak Sah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Virus CoronaCovid-19Puasa Ramadan 2020Sholat Id
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved