Breaking News:

Terkini Nasional

Pandemi Corona Belum Selesai jelang Lebaran, MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pelaksanaan Salat Ied

Ini aturan salat Idulfitri di rumah sesuai dengan fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
(KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES)
Umat muslim mengambil wudhu sebelum menjalani ibadah shalat tarawih perdana menyambut bulan Ramadhan 1436 Hijriah, di masjid Istiqlal. Ini aturan salat Idulfitri di rumah sesuai dengan fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai ketentuan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Dalam fatwa Nomor 28 tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) itu, MUI tidak mengharuskan untuk menggelar salat Ied di tanah lapang ataupun masjid.

Dikutip dari Kompas.com, MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri untuk dilakukan di rumah.

 Imbau Lakukan Takbir di Media Sosial secara Daring, MUI: Dalam Situasi Pandemi yang Belum Terkendali

 MUI Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah, tapi Khusus untuk Masyarakat di Kawasan Berikut Ini

Hal tersebut diterapkan apabila pandemi Covid-19 belum terkendali.

Apabila umat Islam berada di daerah dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, maka diperbolehkan untuk menggelar salat di tanah lapang, masjid, ataupun musala.

Kendati demikian, pelaksanaan salat harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Akan tetapi jika di daerah tersebut masih terdapat potensi penularan virus, maka salat dapat dilakukan bersama anggota keluarga atau secara mandiri.

 Fatwa Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Virus Corona dari MUI: Boleh Salat Ied di Rumah

 Soal PSBB, Ahli Epidemiologi Singgung Idul Fitri Segera Tiba: Seakan-akan Masyarakat Disuruh Ini-Itu

Jumlah jemaah salat minimal terdiri dari empat orang, yaitu satu imam dan tiga makmum.

Walaupun dilaksanakan di rumah, harus tetap menerapkan protokol kesehatan agar mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Sementara itu, umat Islam juga disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Fatwa tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Pusat pada Rabu (13/5/2020) malam.

Sidang digelar secara daring (online), diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah

Sumber: Kompas.com
Tags:
Salat IedMajelis Ulama Indonesia (MUI)LebaranVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved