Breaking News:

Terkini Nasional

Imbau Lakukan Takbir di Media Sosial secara Daring, MUI: Dalam Situasi Pandemi yang Belum Terkendali

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur pelaksanaan ibadah Idul Fitri di tengah pandemi, Rabu (13/5/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Mvslim
Ilustrasi Salat 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur pelaksanaan ibadah Idul Fitri di tengah pandemi, Rabu (13/5/2020).

Salah satu yang diatur dalam fatwa tersebut adalah pelaksanaan seruan takbir yang biasanya dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri.

Umat yang beragama muslim, diwajibkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

MUI Keluarkan Fatwa soal Salat dan Takbir Idul Fitri: Bisa Dilaksanakan di Rumah Bersama Keluarga

Waktu pelaksanaan takbir tersebut dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Takbir tersebut biasanya di serukan dari masjid, dimana umat muslim juga berkumpul untuk bersama-sama mengumandangkannya diiringi bunyi-bunyian.

Namun pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.

Menyikapi hal itu, MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur mengeni pelaksanaan salat dan takbir pada masa pandemi.

Tanpa harus berkumpul di masjid, seruan takbir untuk menyebut kebesaran Allah SWT tersebut, dapat dilakukan secara daring.

Hal ini diatur dalam fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam salinan fatwa yang diterima TribunWow.com, dicantumkan bahwa pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Sementara itu, sarana untuk mengumandangkan takbir di tengah penyebaran virus yang sedang merebak saat ini bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seruan takbir menjelang hari raya Idul Fitri, tak perlu lagi dilakukan beramai-ramai, dan juga dapat dilakukan secara daring di media sosial ataupun di media digital.

"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," bunyi kutipan fatwa tersebut.

Fatwa tersebut menyebutkan juga perlunya segenap pihak untuk ikut menyerukan takbir dengan harapan wabah Virus Corona segera berakhir.

"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT."

Jelang Idul Fitri, MUI Terbitkan Fatwa yang Mengizinkan untuk Salat Id di Rumah, Berikut Panduannya

Halaman
12
Tags:
Idul FitriMajelis Ulama Indonesia (MUI)TakbiranCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved