Breaking News:

Kabar Tokoh

Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Ceramah Kontroversial, Pengacara: Menyinggung Penguasa

Bahar bin Smith kembali dimasukkan ke lapas lantaran melanggar PSBB sekaligus melakukan ceramah yang bernada provokatif dan memicu permusuhan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
(Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.)
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). 

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan berdasarkan pertimbangan dua pelanggaran tersebut akhirnya izin asimilasi Bahar dicabut.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Detik-detik Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Diiringi Isak Tangis Napi Lain

Tempati Lapas Khusus Gunung Sindur

Setelah ditangkap, Bahar kini ditempatkan di Lapas Khusus Gunung Sindur.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi.

"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa

Bebas dari Penjara, Bahar bin Smith Ucapkan Terima Kasih ke Rizieq Shihab: Semoga Allah Membalas

Kronologi Pemuda Babak Belur Dikeroyok 10 Orang Gara-gara Tak Bayar Utang saat Ditagih

Bahar bahkan ditempatkan dengan penjagaan super ketat di Blok A kamar 1.4.

Namun Mulyadi mengatakan dirinya belum mengetahui pasti apa pelanggaran yang dilakukan oleh Bahar.

"Kami hanya dititipkan oleh Kakanwil, jadi Kakanwil perintahkan untuk ditaruh di tempat kami," kata dia.

Soal pelanggarannya apa kami enggak tahu. Sebelumnya di Cibinong, terus ditaruh di tempat kita."

"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," lanjutnya.

Sebelumnya, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Pada saat dibebaskan, Bahar yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Halaman 2 dari 3
Tags:
penangkapan Habib Bahar bin SmithHabib Bahar bin SmithPenceramah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved