Kabar Tokoh
Bebas dari Penjara, Bahar bin Smith Ucapkan Terima Kasih ke Rizieq Shihab: Semoga Allah Membalas
Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lapas Kelas IIA Cibinong (Lapas Pondok Rajeg), Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lapas Kelas IIA Cibinong (Lapas Pondok Rajeg), Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, begitu keluar dari penjara, Bahar bin Smith langsung menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
• Detik-detik Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Diiringi Isak Tangis Napi Lain
Saat tiba dilokasi, Bahar bin Smith langsung disambut ratusan pengikutinya.
Habib Bahar bin Smith bebas lantaran mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Dari video yang diterima TribunnewsBogor.com, Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam di mana pun berada yang selalu mendukungnya.
"Alhamdulillah pada hari ini saya sudah bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Ini berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa dan atas doa para ulama khususnya para Habib, Kyai dan umat Islam," ujarnya.
Lebih lanjut, Habib Bahar bin Smith juga berterima kasih kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
"Saya ucapkan terima kasih kepada imam besar Habib Muhammad Rizieq Shihab dan seluruh jajaran Front Pembela Islam (FPI). Semoga Allah SWT membalas kebaikan antum semua," jelasnya.
• 3 Instruksi Erick Thohir terkait The New Normal BUMN, Wajibkan Pegawai di Bawah 45 Tahun ke Kantor
Program Asimilasi
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan menjelaskan, Bahar bin Smith bebas sekitar pukul 15.30 WIB.
Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.
Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.