Terkini Nasional
Setelah Said Didu, Kini Giliran Hersubeno Arief yang akan Diperiksa Bareksrim terkait Laporan Luhut
Rencananya, Hersubeno Arief akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (19/5/2020) esok.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan masih terus berlanjut.
Setelah memeriksa Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, Bareskrim Polri kini akan memeriksa Hersubeno Arief.
Diketahui, Hersubeno merupakan sosok pewawancara Said Didu dalam YouTube yang dipersoalkan Luhut Pandjaitan.
• Dikabarkan Dapat Dukungan dari 871 Purnawirawan TNI, Said Didu: Saya Tidak Tahu soal Itu
Rencananya, Hersubeno Arief akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (19/5/2020) esok.
Sementara Said Didu sendiri telah dimintai keterangan pada Jumat (15/5/2020) lalu.
"Pasca-pemeriksaan terhadap SD (Said Didu), Jumat 15 Mei 2020 di Bareskrim Polri, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Hersubeno Arief, HA," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Senin (18/5/2020).
Diketahui, mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut dilaporkan kuasa hukum Luhut dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said diwawancarai oleh Hersubeno Arief.
"HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD," tuturnya.
Diketahui, video yang tayang pada 28 Maret 2020 tersebut diberi judul "MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG".
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.
Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf.