Terkini Nasional
Ini Sejumlah Sanksi yang akan Didapat Perusahaan jika Mangkir Bayar THR Karyawan
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) keagamaan ke karyawan secara tepat waktu.
Editor: Ananda Putri Octaviani
SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.
• Viral Ormas Catut Nama Kapolsek Minta THR di Tengah Pandemi Covid-19, Polisi: Sudah Kita Klarifikasi
Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh namun pencairannya ditunda.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir Bayar THR Karyawan"