Kabar Tokoh
Viral Video Pembebasan Habib Bahar bin Smith Disambut Ribuan Orang saat Corona, Ini Kata Kalapas
Saat bebas, Habib Bahar bin Smith didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.
Editor: Lailatun Niqmah
Ardian pun membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan.
Menurutnya, video itu bukan di depan lapas.
"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.
Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong.
Bahar bin Smith merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
• Gowa Tak Lanjutkan PSBB, Sebut karena Kontradiktif dengan Aturan Pusat: Transportasi Dibuka
Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Habib Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.
Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.
"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Bebas karena Program Asimilasi, Ini Penjelasan Kalapas Cibinong"