Breaking News:

Kabar Tokoh

Viral Video Pembebasan Habib Bahar bin Smith Disambut Ribuan Orang saat Corona, Ini Kata Kalapas

Saat bebas, Habib Bahar bin Smith didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.

Editor: Lailatun Niqmah
Twitter/Olla
Habib Bahar bin Smith disambut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Video pembebasan Habib Bahar bin Smith viral di media sosial.

Sang pendakwah itu tampak disambut oleh ribuan orang yang berkerumun di tengah pandemi Virus Corona.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (lapas) pun buka suara dan menyebut penyambutan yang viral tersebut tidak dilakukan di area lapas.

Bebas dari Penjara, Bahar bin Smith Ucapkan Terima Kasih ke Rizieq Shihab: Semoga Allah Membalas

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong Ardian Nova Christiawan, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (16/5/2020).

Saat bebas, Habib Bahar bin Smith didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.

Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Ardian menambahkan, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.

Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.

"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," kata Ardian.

Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi.

Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Detik-detik Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Diiringi Isak Tangis Napi Lain

Bahar, kata Ardian, hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya.

"Aman di sini, alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu."

"Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," ucap dia.

Ardian pun membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan.

Menurutnya, video itu bukan di depan lapas.

"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.

Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong.

Bahar bin Smith merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Gowa Tak Lanjutkan PSBB, Sebut karena Kontradiktif dengan Aturan Pusat: Transportasi Dibuka

Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Habib Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.

Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.

"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Bebas karena Program Asimilasi, Ini Penjelasan Kalapas Cibinong"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bahar bin Smith BebasHabib Bahar bin SmithCibinong
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved