Virus Corona
Gowa Tak Lanjutkan PSBB, Sebut karena Kontradiktif dengan Aturan Pusat: Transportasi Dibuka
Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memastikan tidak akan melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memastikan tidak akan melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini lantaran kebijakan yang diambil pemerintah pusat justru kontradiktif dengan aturan PSBB.
Keputusan tidak memperpanjang PSBB tentunya akan memengaruhi beberapa faktor.
• Keberhasilan PSBB Jawa Barat, Ridwan Kamil Waspada OTG dari Pemudik: Akan Ganggu Tren Menggembirakan
Pada faktor eksternal, mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang telah membuka pembatasan sosial yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Salah satunya, pembatasan moda tranportasi baik di darat maupun di laut dan pembatasan tempat umum.
"Jika dilihat pada aturan PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB tidak lagi bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat saat ini."
"Di mana pada salah satu poin pelaksanaan PSBB yaitu diberlakukan pemberhentian sementara waktu untuk moda transportasi baik di darat maupun di laut, sedangkan saat ini pemerintah pusat telah membuka moda transportasi," kata Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo saat melakukan konferensi pers melalui telekonferensi, Sabtu (16/5/2020).
Adnan menyatakan, kebijakan peliburan tempat kerja, saat ini secara bertahap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi telah melonggarkan aturan itu.
"Ini berkontradiksi jika PSBB kita lanjutkan. Karena secara otomatis jika kebijakan pemerintah pusat telah dikeluarkan maka akan bersifat linear hingga ke pemerintah daerah, kabupaten/kota bahkan desa," terangnya.
Dengan melihat kebijakan ini, maka melalui rapat internal dengan pimpinan Forkopimda Kabupaten Gowa memutuskan untuk tidak melanjutkan penerapan PSBB ini.
Sementara untuk faktor internal dipengaruhi salah satunya karena kemampuan anggaran yang dibutuhkan cukup besar jika PSBB dilanjutkan.
Pasalnya, untuk melanjutkan PSBB harus kembali diperkuat jaring pengaman sosial atau kebutuhan logistik masyarakat.
Sehingga harus dilakukan refocusing atau relokasi anggaran, sementara untuk kemampuan keuangan daerah dalam hal ini Pemkab Gowa tidak memadai.
"Kemampuan anggaran dari Kabupaten Gowa untuk melanjutkan PSBB ini menurut kami cukup" kata Adnan.
Meski demikian, Pemkab Gowa perlu bersyukur lantaran upaya pemberlakuan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dapat dilakukan meski hanya satu tahap.
• Mau Keluar-Masuk DKI Jakarta Selama Virus Corona? Begini Cara Lengkap Membuat Surat Izinnya
"Kita bersyukur bisa melakukan meski hanya pada satu tahap dibandingkan dengan daerah lainnya yang merupakan wilayah episentrum penyebaran."
"Hal ini karena tidak adanya anggaran mereka untuk menutupi kebutuhan saat pelaksanaan PSBB," terang Adnan.
Meski pemberlakuan PSBB di wilayah ini tidak dilanjutkan, Pemkab Gowa akan terus melakukan upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat untuk tetapi mengikuti protokol kesehatan seperti jaga jarak, physical distancing, menggunakan masker saat berada di luar rumah dan rajin cuci tangan.
Selain itu, pos pengamanan yang ada di perbatasan masih akan difungsikan dan dijaga oleh petugas keamanan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan edukasi.
Hanya saja pelaksanaannya tidak seketat pada pelaksanaan PSBB.
"Karena inilah cara satu-satunya yang bisa kita lakukan untuk bisa memutus mata rantai Covid-19."
"Kita berharap dengan memberikan edukasi yang terus-menerus akan semakin menambahkan kesadaran berkaitan dengan penularan Virus Corona yang ada di wilayah Kabupaten Gowa," kata Bupati Adnan. (Kompas.com/Abdul Haq)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Gowa Tidak Dilanjutkan, Dianggap Kontradiktif dengan Aturan Pusat"