Terkini Nasional
Reaksi Refly Harun saat Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Ikut Kritik BPJS Naik: Orang Dekat Jokowi
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengaku kaget dengan kritikan Wali Kota Solo, FX Hady Rudyatmo terkait kenaikan iuran BPJS.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengaku kaget dengan kritikan Wali Kota Solo, FX Hady Rudyatmo terkait kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
FX Hady Rudyatmo menilai kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi Virus Corona bisa menyengsarakan masyarakat.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Refly Harun Official pada Jumat (5/15/2020), mengaku tertarik dengan pemberitaan tersebut.

• Iuran BPJS Naik, Wakil Ketua BPKN Ungkap Keluhan Warga: Logika Bisa Terima, Kemampuan Tidak
Pasalnya ada sosok di kalangan pemerintah yang justru mengkritisi kenaikan iuran BPJS dari sang presiden.
"Apa yang akan kita ulas saat ini mengenai hajat hidup orang banyak yang diprotes banyak orang yakni kenaikan iuran BPJS."
"Nih saya ada berita yang luar biasa, saya waktu baca berita ini tertarik sekali karena yang mengkritik justru orang dalam pemerintahan sendiri, orang dekat dengan presiden sendiri," ujar Refly.
Refly sempat menyindir bahwa jika kritikan itu terlontar dari dirinya maka banyak orang akan mengoloknya mengkritik karena sakit hati.
Sebagaimana diketahui, Refly Harun belum lama dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pelindo II.
"Kalau Refly Harun yang mengkritik nanti biasa saja dibilang, nanti dibilang sakit hati lagi, waduh."
"Kita menjalankan peran masing-masing jadi kita berperan sesuai dengan ilmu kita karena itu saya ingin membacakan ini," ujar Refly.
• Pernah Surati Jokowi soal Atasi Defisit BPJS Kesehatan Tanpa Naikkan Iuran, KPK: Tapi Gak Ditanggapi
Lantas, pria lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini membacakan sebuah berita mainstream di Indonesia di mana dalam berita tersebut Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menilai kebijakan BPJS naik itu menyengsarakan rakyat
Refly mengaku dirinya tak menyangka Mantan wakil Jokowi saat memimpin Solo itu melontarkan kritik pada Presiden ke-7 tersebut.
"Coba bayangkan yang menyampaikan ini Wali Kota Solo, yang tidak lain Wakil Wali Kota ketika Jokowi menjadi Wali Kota di Solo sebelum menjadi gubernur di DKI dan akhirnya presiden," ucap dia.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, FX Hadi Rudyatmo menyoroti kenaikan iuran BPJS yang akan dimulai pada 2021.
"Ini juga harus diluruskan dulu, mana yang mau dipakai?," tanya FX Hadi Rudyatmo.
Ia kemudian menyinggung situasi ekonomi yang tengah sulit karena pandemi Virus Corona.
• Ali Ngabalin Bahas BPJS Naik, Pasien Cuci Darah Soroti Angka Rp 35 Ribu: Orang Kaya Enggak Apalah
"Cuma kalau dalam posisi kondisi kayak begini menaikkan BPJS, menurut saya kurang tepat, tidak pas," kata Rudy.
"Masyarakat baru banyak yang di-PHK, banyak yang dirumahkan," jelas dia.
Lihat videonya mulai menit awal:
Istana: Bukan Kenaikan tapi Subsidi
Menjadi narasumber di acara Kompas Petang pada Kamis (15/5/2020), Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Yenny Sucipto lantas memberikan klarifikasi.
Yenny Sucipto menjelaskan bahwa perlu pemahaman lebih luas untuk memahami alasan mengapa pemerintah menaikkan iuran BPJS.
"Saya sampaikan seperti apa yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah sebelumnya bahwa ini untuk menjamin keberlanjutan operasional dari BPJS."
"Tapi perlu pemahaman secara utuh di dalam menguliti mengenai persoalan Perpres nomor 64 tahun 2020 ini," ujar Yenny.
Yenny menjelaskan bahwa pemerintah menaikkan iuran BPJS untuk mempebaiki semua aspek BPJS, skema hingga cakupan pelayanan
"Iya kan bicara soal perbaikan ekosistem dalam memperbaiki kepersertaan, skema, cakupan pelayanan, dan tetap memperhatikan kemampuan rakyat," lanjutnya.
Saat ditanya mengapa kenaikan BPJS dilakukan saat pandemi terjadi, Yenny kembali lagi menegaskan bahwa perlu adanya pemahaman luas.
"Haruskah keputusan menaikkan BPJS di tengah pandemi Virus Corona yang masih dihadapi oleh masyarakat?"
"Dampaknya beragam ada PHK, ada potongan gaji tapi ditambah lagi dengan kenaikan iuran BPJS ini," tanya presenter.
"Nah ini yang saya maksud bahwa harus memakai pemahaman secara utuh, karena di dalam paradigma Perpres ini kan ada empat aspek di dalamnya," jawab Yenni.

• Debatkan Kenaikan Iuran BPJS, Saleh Daulay Adu Mulut dengan KSP: Jangan Anggap Kami Orang Bodoh
Yenni menjelaskan kenaikan iuran BPJS untuk meningkatkan layanan.
"Pertama yaitu bicara soal berdasar pertimbangan putusan MA itu sendiri yang tadi saya sampaikan adalah soal paradigma yaitu bicara soal layanan tepat waktu dan berkualitas."
"Bicara soal negara memiliki fiskal face dan bicara soal keadilan sosial," jelasnya.
Selain itu kenaikan itu didasari agar masyarakat mendapatkan kebutuhan dasar yang layak.
"Yang berikutnya soal dasar pertimbangan adalah bicara soal arah ekosistem, ada tiga hal."
"Ada bicara soal penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib."
"Kedua adalah manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas inap yang standar sesuai dengan undang-undang 40 nomor tahun 2004," tutur Yenny.
Kemudian khusus kelas III, sebenarnya tidak ada kenaikan namun ada subsidi
"Ketiga adalah review manfaat, nah yang ketiga ini bicara soal kebijakan tarif, sebenarnya kan debat ablenya begini."
"Kenaikan di dalam hal ini ada di PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) di kelas III ya kan, ada kenaikan 42 ribu, nah namun yang perlu dilihat sebenarnya adalah tidak ada kenaikan tapi subsidi," ungkapnya.
• Minta Jokowi Batalkan Kenaikan BPJS, Anggota DPR Ribka Tjiptaning: Lama-lama Enggak Ada yang Bayar
Dikutip dari Kompas.com. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikan iuran BPJS tinggkat III itu hanya di dalam Perpres atau regulasi.
Tidak ada kenaikan dalam implementasinya karena sudah disubsidi pemerintah.
"Kami tekankan, memang di regulasi disebut tarif kelas III untuk PBPU dan BP naik, tapi itu hanya naik dalam implementasi di perpres. Kalau implementasinya (di lapangan), sebenarnya tidak mengalami kenaikan," ujar Askolani dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).
Sehingga iuran BPJS kelas III tetap Rp. 25.500, sedangkan Rp 16.500 sudah diberikan subsidi pemerintah.
"Implementasi di lapangan tidak ada kenaikan, sebab tetap dibantu pemerintah. Kami memperhitungkan ini tidak hanya tahun 2020, tapi 2021 ke depan," kata dia.
Lihat videonya mulai menit ke-2:50:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Brigitta Winasis)