Terkini Nasional
DPR Meminta Jokowi Batalkan Kenaikkan BPJS, Saleh Daulany: Kan Aneh Sekali saat Pandemi Malah Naik
DPR meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikkan iuran BPJS karena dinilai menyulitkan masyarakat di tengah pandemi, Jumat (15/5/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikkan iuran BPJS karena dinilai menyulitkan masyarakat di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS kembali setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Aturan kenaikkan yang diresmikan di tengah pandemi Virus Corona tersebut kini menuai penolakan dari sejumlah pihak karena dinilai membebani masyarakat.
Pasalnya, adanya pandemi tersebut berimbas pada lemahnya perekonomian masyarakat karena menurunnya pendapatan.
Bahkan, banyak di antara masyarakat tersebut yang kehilangan pekerjaannya akibat di-PHK.
Dilansir Kompas.com, Jumat (15/5/2020), anggota Komisi IX DPR Saleh Daulany meminta Jokowi untuk membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Menurutnya, dalam kondisi saat ini, sangat tidak tepat untuk menaikkan iuran BPJS karena kemampuan ekonomi masyarakat masih rendah.
Ia merasa keputusan tersebut janggal karena ditetapkan di masa pandemi yang malah makin memperberat beban rakyat.
“Kita merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran. Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah. Kan aneh sekali, justru pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah malah menaikkan iuran," ujar Saleh.
"Padahal, semua orang tahu bahwa masyarakat di mana-mana sedang kesusahan," imbuhnya.
• BPJS Naik, Politisi PKS Ini Gamblang Sebut Pemerintah Tak Pahami Derita Warga: Ini Tuna Empati
Oleh karenanya, dengan mempertimbangkan sejumlah alasan terkait di atas, DPR meminta pemerintah membatalkan kenaikkan iuran BPJS yang diatur dalam Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 64 Tahun 2020 tersebut.
"Pemerintah diminta untuk membatakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ada beberapa alasan fundamental mengapa perpres itu perlu dibatalkan," jelas Saleh.
Menurut Saleh, Perpres tersebut bertentangan dengan putusan MA yang telah membatalkan kenaikkan iuran BPJS sebelumnya, yang ditetapkan dalam Perpres 75/2019.
Padahal, dalam Pasal 31 UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, telah diatur bahwa putusan yang dikeluarkan MA, bersiftat final dan mengikat bagi siapapun, termasuk presiden.
"Pasal ini mengamanatkan dua hal. Pertama, sesuatu yang dibatalkan berarti tidak dapat digunakan lagi. Kedua, kalau sudah dibatalkan tidak boleh dibuat lagi. Apalagi, substansinya sama, yaitu kenaikkan iuran," ungkapnya.
Saleh juga menuturkan bahwa pemerintah seharusnya memperbaiki sistem yang ada pada BPJS terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran.