Breaking News:

Terkini Nasional

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan secara Online, Simak Panduan dan Syarat Lengkapnya

Sejumlah warga yang mengeluhkan kenaikan BPJS, mengaku akan memilih turun kelas, bagaimana caranya?

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Tiffany Marantika
Kartu BPJS Kesehatan.Sejumlah warga yang mengeluhkan kenaikan BPJS, mengaku akan memilih turun kelas, bagaimana caranya? 

- Peserta BPJS harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.

- Status BPJS peserta harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

- Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.

- Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

- Jika sudah memahami syarat dan ketentuan di atas, Anda dapat langsung melakukan proses turun kelas melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

- Pertama-tama, Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store ataupun AppStore.

- Bagi pengguna baru, Anda dapat terlebih dulu mendaftarkan akun pada aplikasi JKN. Caranya, Anda dapat memilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".

- Kemudian, Anda dapat mengisi berbagai kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail.

Feri Amsari Sebut Jokowi Menentang Hukum karena Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Dibatalkan MA

- Lanjutkan dengan memilih tombol Register.

- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi pada ponsel Anda.

- Segera cek e-mail Anda untuk mengetahui lima digit kode tersebut.

- Setelah akun berhasil didaftarkan, Anda dapat langsung melakukan proses log-in pada akun.

- Pada laman beranda aplikasi JKN, Anda dapat memilih opsi "Ubah Data Peserta".

- Pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan status kelas BPJS Anda.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Iuran BPJSCara Turun Kelas BPJS KesehatanBPJS KesehatanKartu Indonesia Sehat (KIS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved