Virus Corona
BPJS Naik di Tengah Corona, Sri Mulyani Pastikan Subsidi Kelas III: Tetap Menjaga Kelompok Rentan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan tetap memberikan subsidi terhadap iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan tetap memberikan subsidi terhadap iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dilansir TribunWow.com, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah memberikan subsidi iuran BPJS untuk peserta BPJS kelas III.
Pada kenyataannya memang seharusnya iuran BPJS kelas III adalah Rp 42 ribu.
Namun karena mendapatkan subsidi, Sri Mulyani memastikan bahwa peserta kelas III tetap tidak mengalami kenaikan pada tahun 2020.

• Sebut Kenaikkan BPJS Tak Pikirkan Rakyat, Refly Harun: Ironis, Barangkali Negara Tidak Mampu Lagi
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam acara Rosi yang tayang di kanal Youtube KompasTV, Kamis (14/5/2020).
"Orang miskin itu dibayar oleh pemerintah, yaitu mereka dibayar dengan iuran Rp 42 ribu karena memang itu tarif yang dianggap substantiable saat ini dengan kondisi keuangan BPJS," ujar Sri Mulyani.
"Makanya kalau orang miskin Rp 42 ribu tetapi sekarang adalah para peserta mandiri yang bukan penerima upah itu bayarnya 25.500," jelasnya.
Maka dari itu, Sri Mulyani memastikan besaran iruan BPJS untuk kelas III untuk tahun 2020 tetap sama yaitu sebesar Rp 25.500.
Sedangkan untuk kelas II dan I tidak mendapatkan subsidi lantaran memang dirasa mampu untuk membayar iurannya.
Bahkan menurut Sri Mulyani, jumlah iuran mandiri kelas II dan I lebih sedikit jika dibandingkan dengan yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
"Jadi artinya yang PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) tetap sama, kemudian orang bilang 'Lho tapi kelas II dan I kan naik," ungkap Sri Mulyani.
"Jumlah kelas I dan II itu adalah orang-orang mampu."
"Dan mereka itu yang sama dengan atau bahkan lebih rendah dari kelas 1 kelas 2 yang dibayar oleh para pekerja penerima upah," sambungnya.
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Pengamat Intelijen: Salahkan Para Pembisiknya, Jangan Pojokkan Presiden
Lebih lanjut, Sri Mulyani memastikan dalam kebijakan kenaikan BPJS ini tetap mempertimbangkan masyarakat rentan.
Terlebih dalam kondisi ekonomi yang sedang jatuh di tengah pandemi Virus Corona.
Meski begitu, dirinya menyebut pada tahun 2021 akan ada pengurangan subsidi untuk iruan BPJS kelas III.
Dengan begitu peserta kelas III kurang lebih akan membayar Rp 35.000 dan itu berlaku mulai tahun 2021.
"Jadi pemerintah tetap menjaga kelompok yang paling rentan," pungkasnya.
"Tapi yang para pekerja mandiri supaya meminta tidak naik tahun ini ya sudah tidak naik Rp 25.500,"
"Tetapi karena tarifnya harusnya 42 (ribu rupiah) ya bedanya itu dibayar oleh pemerintah," pungkasnya.
• Debatkan Kenaikan Iuran BPJS, Saleh Daulay Adu Mulut dengan KSP: Jangan Anggap Kami Orang Bodoh
Simak videonya mulai menit ke- 1.45
Wakil Ketua BPKN Ungkap Keluhan Warga
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak buka suara soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dilansir TribunWow.com, Rolas Sitinjak menyebut banyak warga yang mengaku tak sanggup membayar iuran BPJS.
Meskipun begitu, menurutnya warga memahami kenaikan iuran BPJS itu karena sadar bahwa berobat membutuhkan banyak biaya.
Hal itu disampaikan Rolas Sitinjak melalui kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).
"Ketika terjadi kenaikan pertama kali, kami dari BPKN membuat survei-survei kecil yang random," ujar Rolas.
"Terus yang kedua juga ketika kenaikan ini, ketika pembatalan MA terjadi terus ketika sekarang presiden melakukan keputusan naik lagi kami juga melakukan survei kecil."
• BPJS Naik, Politisi PKS Ini Gamblang Sebut Pemerintah Tak Pahami Derita Warga: Ini Tuna Empati
Menurut Rolas, logika masyarakat menerima kenaikan iuran BPJS.
Namun, ia menyebut masyarakat tak memiliki kemampuan untuk membayar iuran BPJS.
"Pada umumnya secara logika masyarakat menyadari bahwa memang perlu ada kenaikan biaya," kata Rolas.
"Secara logika mereka berpikir demikian karena mengatahui biaya berobat itu enggak murah."
Lebih lanjut, Rolas mengatakan kenaikan iuran BPJS itu dilakukan dalam waktu yang tak tepat.
Ia menyatakan, kondisi pandemi Virus Corona semakin menulitkan kondisi ekonomi warga.
Karena itu, Rolas menyebut pemerintah seharusnya memikirkan kondisi warga sebelum resmi menaikkan iuran BPJS.
"Tetapi secara kemampuan ini masih belum, apalagi dinaikkan pada saat pandemi seperti ini," ujar Rolas.
"Momennya sangat tidak tepat menurut kami karena memang secara logika dan secara kemampuan ini dua hal yang berbeda."
"Logika mungkin bisa menerima tapi logika tidak. Ini keadaan yang harus dipikirkan oleh pemerintah," sambungnya.
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS saat Pandemi, Anggota DPR Ini Ungkap Kekecewaan: Tidak Tepat Waktunya
Lantas, Rolas menyebut ada cara lain memperbaiki ekonomi selain dengan menaikkan iuran BPJS.
Ia mengungkapkan, kenaikan pajak bagi para pengusaha bisa dilakukan untuk menaikkan kondisi ekonomi.
"Ini seperti memaksa gitu, survei yang dilakukan teman-teman pajak ya, setiap orang mau bikin PT harus ada NPWP," jelas Rolas.
"Akhirnya semua orang mengurus NPWP, akhirnya semua orang jadi kena pajak."
"Kenapa enggak ada upaya seperti itu yang dilakukan pemerintah selain menaikkan BPJS gitu loh," tandasnya. (TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)