Viral Medsos
Refly Harun Sindir Harun Masiku saat Bahas Ferdian Paleka: Enggak Tahu Sekarang di Mana Itu Orang
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut mengomentari kasus YouTuber, Ferdian Paleka yang viral akibat prank sampah.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWWOW. COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut mengomentari kasus YouTuber, Ferdian Paleka yang viral akibat prank sampah.
Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka kini telah ditangkap polisi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Melalui channel YouTube pribadinya Refly Harun pada Rabu (13/5/2020), pakar yang juga akademisi ini sempat mengaitkan kasus Ferdian Paleka dan Harun Masiku.

• Berharap Korban Prank Sampah Cabut Laporan, Pihak Ferdian Paleka Tempuh Upaya Mediasi
Harun Masiku yang merupakan mantan Politisi PDIP hingga kini belum tertangkap atas kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.
Mulanya, Refly Harun mengatakan dirinya ingin membahas Ferdian Palekan dalam segi hukum.
"Mengenai Ferdian Paleka, sosok yang ngetop sekali, YouTuber juga tapi saya akan membahasnya dalam perspektif ilmu saya, hukum tata negara, hak asasi manusia, dan konstitusi," jelas Refly.
Ia lantas menceritakan kembali bagaimana kasus ini bisa viral.
"Kita tahu bahwa YouTuber menjadi viral gara-garanya adalah yang bersangkutan memberikan bansos, bantuan sosial kepada orang-orang di jalan tetapi bansosnya itu adalah sampah dan batu ini yang menjadi persoalan."
"Sehingga yang terjadi yang memberikan sampah dan batu tersinggung, karena tersinggung diaadukan ke polisi," ujarnya.
Refly mengatakan, jika prank sampah itu tidak diunggah ke media sosial maka Ferdian hanya akan terkena pasal penghinaan.
• Marah Lihat Video Ferdian Paleka Cs Dibully Napi, Keluarga Titip Pesan ke Polisi: Jangan Ceroboh Lah
Lantaran konten tersebut diunggah ke YouTube maka Ferdian turut dijerat Pasal Undang-undang ITE yang disebutnya sering mengandung kontroversi.
Dalam kesempatan itu, Refly turut menyinggung Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu yang kini juga dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Persoalannya adalah jika kita memberikan sampah dan batu tersebut dan tidak kita masukann media sosial barangkali kita akan kena pasal penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan."
"Karena dia masukan di media sosial jadi konten YouTube jadilah pelanggaran Undang-undang ITE, kenalah dia pasal yang kontroversial dan dipermasalahkan yang juga melanda Said Didu yaitu Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 3," kata Refly.
Lantas Refly membacakan-pasal yang kini menjerat Ferdian Paleka yakni UU ITE pasal 45 dan pasal 51.
"Kemudian pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 undan-undang nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," lanjut Refly.
Menurut Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini, hukuman pada Ferdian Paleka cukup besar.
"Jadi luar biasa ancaman pada Ferdian Paleka ini gara-gara keisengannya," ungkapnya.
• Polisi Jelaskan Alasan Napi Bully Ferdian Paleka, Sebut Tak Suka Aksi Prank Sampah sang YouTuber
Refly lalu menyinggung bagaimana YouTube merupakan media yang digemari masyarakat sekarang sehingga orang-orang berlomba-lomba membuat konten untuk menarik perhatian.
Lantas, Refly mengungkit bagaimana Ferdian mudah tertangkap meski sempat kabur.
"Ferdian Paleka pun melarikan diri setelah berapa hari kemudian kena juga tertangkap."
"Kalau memang sudah masuk media sosial jadi viral susah juga kita lari, karena semua orang akan mengenal wajah kita," ujarnya.
Refly kemudian menyindir Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
"Semua orang kecuali Harun Masiku."
"Kalau Harun Masiku enggak tahu sekarang di mana itu orang, dan enggak ada hubungannya dengan Refly Harun, Harun Masiku itu berbeda dengan Refly Harun," sindirnya.
• Tak Terima Ferdian Paleka Alami Perundungan, Keluarga Berniat Ajukan ke Komnas HAM: Ibunya Menangis
Lihat videonya mulai menit ke-9:12:
Penjelasan Polisi soal Bisa Dipenjara 12 Tahun
Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.
Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka viral karena membuat prank dengan memberi bingkisan sampah kepada sejumlah orang di Bandung.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (7/5/2020), AKBP Galih Indragiri sempat menjelaskan bahwa status Ferdian Paleka sudah menjadi buronan.

• Ayah Ferdian Paleka Juga Ikut Diamankankan, Polisi: Melindungi Anaknya, Kami Periksa Intensif
Sementara itu, Ferdian Paleka baru saja tertangkap pada Jumat dini hari di Tol Tangerang-Merak.
Hal tersebut didasarkan dari pemeriksaan para saksi.
"Jadi kita perlu sampaikan hasil pemeriksaan kita terhadap para saksi kemudian terhadap inisial P yang sudah kita amankan."
"Kita merasa cukup untuk menaikkan status dan kita buatkan DPO untuk dua orang tersebut."
"Iya (buronan-red) Daftar Pencarian Orang itu kepanjangannya," ungkap Galih.
Galih membenarkan bahwa Ferdian Paleka bisa dijerat degan Pasal Undang-undang ITE.
"Pasal yang dikenakan soal Pasal Undang-undang ITE soal penghinaan betul?" tanya Presenter, Aiman.
"Iya betul," jawab Galih
• Ini Lokasi YouTuber Ferdian Paleka Diciduk Polisi, Tangan Dipegangi Aparat hingga Diam Tak Melawan

Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.
"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.
"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.
Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.
"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.
"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.
"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.
Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.
"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman.
• Heboh Ferdian Ditangkap, Lihat Video saat Ganti Diledek Polisi: Kamu Bentar Lagi Bebas, tapi Bohong
Lihat videonya sejak menit awal:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)