Viral Medsos
Refly Harun Sindir Harun Masiku saat Bahas Ferdian Paleka: Enggak Tahu Sekarang di Mana Itu Orang
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut mengomentari kasus YouTuber, Ferdian Paleka yang viral akibat prank sampah.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWWOW. COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut mengomentari kasus YouTuber, Ferdian Paleka yang viral akibat prank sampah.
Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka kini telah ditangkap polisi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Melalui channel YouTube pribadinya Refly Harun pada Rabu (13/5/2020), pakar yang juga akademisi ini sempat mengaitkan kasus Ferdian Paleka dan Harun Masiku.

• Berharap Korban Prank Sampah Cabut Laporan, Pihak Ferdian Paleka Tempuh Upaya Mediasi
Harun Masiku yang merupakan mantan Politisi PDIP hingga kini belum tertangkap atas kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.
Mulanya, Refly Harun mengatakan dirinya ingin membahas Ferdian Palekan dalam segi hukum.
"Mengenai Ferdian Paleka, sosok yang ngetop sekali, YouTuber juga tapi saya akan membahasnya dalam perspektif ilmu saya, hukum tata negara, hak asasi manusia, dan konstitusi," jelas Refly.
Ia lantas menceritakan kembali bagaimana kasus ini bisa viral.
"Kita tahu bahwa YouTuber menjadi viral gara-garanya adalah yang bersangkutan memberikan bansos, bantuan sosial kepada orang-orang di jalan tetapi bansosnya itu adalah sampah dan batu ini yang menjadi persoalan."
"Sehingga yang terjadi yang memberikan sampah dan batu tersinggung, karena tersinggung diaadukan ke polisi," ujarnya.
Refly mengatakan, jika prank sampah itu tidak diunggah ke media sosial maka Ferdian hanya akan terkena pasal penghinaan.
• Marah Lihat Video Ferdian Paleka Cs Dibully Napi, Keluarga Titip Pesan ke Polisi: Jangan Ceroboh Lah
Lantaran konten tersebut diunggah ke YouTube maka Ferdian turut dijerat Pasal Undang-undang ITE yang disebutnya sering mengandung kontroversi.
Dalam kesempatan itu, Refly turut menyinggung Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu yang kini juga dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Persoalannya adalah jika kita memberikan sampah dan batu tersebut dan tidak kita masukann media sosial barangkali kita akan kena pasal penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan."
"Karena dia masukan di media sosial jadi konten YouTube jadilah pelanggaran Undang-undang ITE, kenalah dia pasal yang kontroversial dan dipermasalahkan yang juga melanda Said Didu yaitu Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 3," kata Refly.
Lantas Refly membacakan-pasal yang kini menjerat Ferdian Paleka yakni UU ITE pasal 45 dan pasal 51.