Breaking News:

Virus Corona

Langgar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi? Siap-siap Bayar Denda hingga Kendaraan Diderek

Pelanggaran terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi (Bodebek) akan dikenakan sanksi administratif.

Tayang:
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas kepolisian memberikan surat teguran kepada pelanggar peraturan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2020). Pada hari ketujuh penerapan PSBB di Jakarta, polisi memberikan surat teguran kepada sejumlah pelanggar. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNWOW.COM - Pelanggaran terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) akan dikenakan sanksi administratif.

Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 yang terbit pada Selasa (12/5/2020).

Dalam peraturan itu, pelanggaran PSBB di jalan raya juga akan dikenakan sanksi administratif.

Mekanisme sanksi ini berlaku bagi pengendara mobil dan motor, maupun angkutan umum, termuat di Bagian Ketujuh Pasal 13, 14, dan 15.

Beda dengan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI akan Pilih Ikuti Aturan PSBB soal Warga yang Boleh Kerja

Hari Ini Pelanggar PSBB di Jakarta Mulai Kena Hukuman, Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

Mobil pribadi

Pengemudi mobil pribadi harus memastikan penumpang yang dibawa tak melebihi 50 persen kapasitas dengan pengaturan jarak tempat duduk.

Selain itu, semua penumpang di dalamnya wajib mengenakan masker.

Apabila kedapatan melanggar ketentuan ini, pengemudi akan dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Selain itu, mobil akan diderek ke kantor kelurahan/kecamatan dan hanya dapat diambil dalam waktu 3 hari.

Satpol PP tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan mobil beserta muatannya saat menderek.

Sanksi PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan Hari Ini, Pemprov Siapkan Aturan Denda hingga Rp 50 Juta

Sepeda motor pribadi dan ojek

Setiap pengemudi sepeda motor pribadi maupun ojek yang melanggar ketentuan dan tidak mengenakan masker dikenakan denda Rp 100.000-250.000 dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Selain itu, motor akan diderek ke kantor kelurahan/kecamatan dan hanya dapat diambil dalam waktu 3 hari.

Satpol PP tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan motor beserta muatannya saat menderek.

Akan tetapi, ketentuan sanksi bagi pengemudi sepeda motor dikecualikan jika sedang membawa penumpang beralamat sama (dibuktikan dengan KTP), diperuntukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan kondisi gawat darurat kesehatan.

Lalu Lintas di Jabar Malah Meningkat selama PSBB Corona, Ridwan Kamil: Maksa Ngabuburit Masih Ada

Angkutan umum

Pengemudi angkutan orang/barang harus memastikan penumpang yang dibawa tak melebihi 50 persen kapasitas dengan pengaturan jarak tempat duduk.

Selain itu, semua penumpang di dalamnya wajib mengenakan masker.

Kemudian, kendaraan beroperasi tidak di luar jam operasional sesuai ketentuan.

Apabila kedapatan melanggar ketentuan ini, pengemudi akan dikenakan denda Rp 100.000 - Rp 500.000 dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Selain itu, mobil akan diderek ke kantor kelurahan/kecamatan dan hanya dapat diambil dalam waktu 3 hari.

Satpol PP tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan mobil beserta muatannya saat menderek.

Selain denda administratif, sanksi sesuai ketentuan undang-undang lain juga akan berlaku apabila operasional angkutan orang atau barang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah akan Denda Pengemudi dan Derek Kendaraan yang Langgar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PSBBBogorBekasiVirus Corona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved