Virus Corona
Langgar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi? Siap-siap Bayar Denda hingga Kendaraan Diderek
Pelanggaran terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi (Bodebek) akan dikenakan sanksi administratif.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Angkutan umum
Pengemudi angkutan orang/barang harus memastikan penumpang yang dibawa tak melebihi 50 persen kapasitas dengan pengaturan jarak tempat duduk.
Selain itu, semua penumpang di dalamnya wajib mengenakan masker.
Kemudian, kendaraan beroperasi tidak di luar jam operasional sesuai ketentuan.
Apabila kedapatan melanggar ketentuan ini, pengemudi akan dikenakan denda Rp 100.000 - Rp 500.000 dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Selain itu, mobil akan diderek ke kantor kelurahan/kecamatan dan hanya dapat diambil dalam waktu 3 hari.
Satpol PP tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan mobil beserta muatannya saat menderek.
Selain denda administratif, sanksi sesuai ketentuan undang-undang lain juga akan berlaku apabila operasional angkutan orang atau barang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah akan Denda Pengemudi dan Derek Kendaraan yang Langgar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/psbb1742020.jpg)