Breaking News:

Virus Corona

Langgar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi? Siap-siap Bayar Denda hingga Kendaraan Diderek

Pelanggaran terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi (Bodebek) akan dikenakan sanksi administratif.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas kepolisian memberikan surat teguran kepada pelanggar peraturan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2020). Pada hari ketujuh penerapan PSBB di Jakarta, polisi memberikan surat teguran kepada sejumlah pelanggar. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Angkutan umum

Pengemudi angkutan orang/barang harus memastikan penumpang yang dibawa tak melebihi 50 persen kapasitas dengan pengaturan jarak tempat duduk.

Selain itu, semua penumpang di dalamnya wajib mengenakan masker.

Kemudian, kendaraan beroperasi tidak di luar jam operasional sesuai ketentuan.

Apabila kedapatan melanggar ketentuan ini, pengemudi akan dikenakan denda Rp 100.000 - Rp 500.000 dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Selain itu, mobil akan diderek ke kantor kelurahan/kecamatan dan hanya dapat diambil dalam waktu 3 hari.

Satpol PP tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan mobil beserta muatannya saat menderek.

Selain denda administratif, sanksi sesuai ketentuan undang-undang lain juga akan berlaku apabila operasional angkutan orang atau barang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah akan Denda Pengemudi dan Derek Kendaraan yang Langgar PSBB di Bogor, Depok, Bekasi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
PSBBBogorBekasiVirus Corona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved