Breaking News:

Terkini Nasional

Iuran BPJS Naik saat Pandemi Corona, Pasien Cuci Darah Sebut Akali MA: Istri Saya Gajinya Dikurangi

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir memprotes keputusan iuran BPJS Kesehatan yang akan naik.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Tiffany Marantika
Kartu BPJS Kesehatan 

Ia menjelaskan bahwa keputusan yang telah disahkan oleh MA tersebut mengikat semua orang dan bersifat final.

"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," imbuhnya.

Putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 yang di tetapkan pada Senin (9/3/2020) tersebut intinya melarang adanya kenaikan iuran BPJS.

Sehingga, adanya kenaikan iuran sekecil apapun tetap tidak dapat dibenarkan karena jelas-jelas telah berlawanan dengan hasil putusan tersebut.

 Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Pemerintah Dinilai Tak Miliki Empati pada Masyarakat

"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," kata Feri.

Menurut Feri, sedikit perbedaan pada keputusan presiden yang baru ini merupakan upaya akal-akalan agar Perpres yang baru tidak terkesan menentang keputusan MA.

"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," pungkasnya.

Kenaikan iuran BPJS tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS tersebut:

  1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Noviana)
Sumber: Kompas TV
Tags:
Iuran BPJSBPJS KesehatanVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved