Terkini Nasional
Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Pandemi Virus Corona, Berikut Beberapa Hal yang Perlu Anda Ketahui
Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu dan mulai diundangkan sehari kemudian.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 5 Mei lalu dan mulai diundangkan sehari kemudian.
Ini yang perlu Anda ketahui:

Besaran iuran
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
• Warga Pilih Turun Kelas setelah Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Corona: Makin Habis Penghasilan
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp35.000.
Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran sebagaimana isi Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Rp25.500 untuk kelas III
- Rp51.000 untuk kelas II
- Rp80.000 untuk kelas I
Apa alasan pemerintah?
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.
"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/05).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II. Kenaikannya hampir dua kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Airlangga menjelaskan, iuran untuk Kelas I dan II memang merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah. Iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021. Menurutnya untuk kelas ini pemerintah masih memberikan subsidi.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan," terangnya.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Rincian Tarifnya, Capai 2 Kali Lipat
(BBC Indonesia)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Yang perlu Anda ketahui soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19