Breaking News:

Terkini Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Rincian Tarifnya, Capai 2 Kali Lipat

Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang di Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KONTAN/Muradi
ILUSTRASI. Ilustrasi BPJS. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah kembali menaikkan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5/2020).

Padahal, Mahkamah Agung melalui putusan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, telah membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Dengan demikian putusan MA itu hanya berlaku selama tiga bulan mulai dari April sampai Juni 2020.

Apakah Tidak Bisa Mencium Bau Jadi Gejala Baru Virus Corona? Begini Penjelasan Dokter

Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona, Ini yang Jadi Alasannya

Berikut faktanya selengkapnya, yang dirangkum Tribunnews.com. 

Tarif Sebelumnya

Sebelumnya tarif iuran BPJS bagi peserta mandiri atau peserta bukan penerima updah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja adalah sebagai berikut.

Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:

Kelas 1 Rp 160.000

Kelas 2 Rp 110.000

Kelas 3 Rp 42.000

Namun demikian, perpres tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga kembali ke tarif sebelumnya.

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

Kelas 1 Rp 80.000

Kelas 2 Rp 51.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BPJS KesehatanJokowiPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved