Terkini Nasional
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Rincian Tarifnya, Capai 2 Kali Lipat
Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang di Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)
Tuai Kontra
Kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi ini menuai kontra dari berbagai pihak.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai aturan tersebut masih memberatkan masyarakat.
Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat."
"Padahal di Pasal 38 di Perores ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," ujar Timboel, dikutip dari Kontan.co.id.
Kritikan juga disampaikan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Komunitas tersebut merupakan penggugat atas perpres kenaikan tarif yang berlaku 1 Januari 2020 lalu dan akhirnya memenangkanya di MA.
KPCDI menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat.
Apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus corona baru (Covid-19).
"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
"KPCDI menyatakan seharusnya tidak naik, terutama kelas 3. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga, tetapi per Januari 2021 akan naik iuran menjadi Rp 35 ribu," sambungnya.
Menurnut Petrus, KPCDI akan berencana untuk mengajukan uji materi ke MA kembali terkait Perpres tersebut.
"Saat ini sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun uji materi tersebut," tandasnya.
Lihat Perpres No 64 Tahun 2020
(Tribunnews.com/Tio/Endra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan