Breaking News:

Virus Corona

Fatwa Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Virus Corona dari MUI: Boleh Salat Ied di Rumah

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi Virus Corona.

Mvslim
Ilustrasi Salat. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi Virus Corona. 

"Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini lillahi ta'ala,"

Artinya: Aku berniat salat Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.

2. Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan

3. Membaca Doa Iftitah

4. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama

Kemudian di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan (sirr): "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"

Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar

5. Membaca Surat al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan surat al-A'la

6. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi

7. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5x seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan (sirr): "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar," seperti pada rakaat pertama.

Kemudian membaca Surat al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat al-Ghasyiyah

8. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam

9. Selesai salam, kemudian disunnahkan khutbah Idul Fitri

Pelaksanaan Khutbah

Khutbah salat Idul Fitri terdiri dari dua khutbah, yakni:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Salat IedMajelis Ulama Indonesia (MUI)RamadanVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved