Breaking News:

Virus Corona

Riza Patria Ulas 2 Sanksi Tak Pakai Masker di Jakarta, Kerja Sosial 2 Jam dan Denda Ratusan Ribu

Wagub DKI Riza Patria memaparkan dua sanksi tak mengenakan masker di Jakarta dan proses pelaksanannya di lapangan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube tvOneNews
Wagub DKI Ahmad Riza Patria memaparkan dua sanksi tak mengenakan masker di Jakarta dan proses pelaksanannya di lapangan, Selasa (12/5/2020). 

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/5/2020), selain soal penggunaan masker, Pergub yang diterbitkan oleh Anies itu juga mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran yang lain sebagai berikut:

  • Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
  • Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat
  • Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan
  • Sanksi untuk kegiatan hiburan hingga budaya
  • Ojol yang angkut penumpang
  • Sanksi untuk pengendara yang melanggar
  • Berkumpul lebih dari 5 orang
  • Teguran untuk yang salat berjamaah

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19: Setelah PSBB, Terjadi Penurunan Kasus di DKI

Lihat videonya mulai dari menit ke-6.40:

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ahmad Riza PatriaJakartaMaskerVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved