Virus Corona
Riza Patria Ulas 2 Sanksi Tak Pakai Masker di Jakarta, Kerja Sosial 2 Jam dan Denda Ratusan Ribu
Wagub DKI Riza Patria memaparkan dua sanksi tak mengenakan masker di Jakarta dan proses pelaksanannya di lapangan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube tvOneNews
Wagub DKI Ahmad Riza Patria memaparkan dua sanksi tak mengenakan masker di Jakarta dan proses pelaksanannya di lapangan, Selasa (12/5/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/5/2020), selain soal penggunaan masker, Pergub yang diterbitkan oleh Anies itu juga mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran yang lain sebagai berikut:
- Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
- Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat
- Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan
- Sanksi untuk kegiatan hiburan hingga budaya
- Ojol yang angkut penumpang
- Sanksi untuk pengendara yang melanggar
- Berkumpul lebih dari 5 orang
- Teguran untuk yang salat berjamaah
• Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19: Setelah PSBB, Terjadi Penurunan Kasus di DKI
Lihat videonya mulai dari menit ke-6.40:
(TribunWow.com/Anung)