Virus Corona
Riza Patria Ulas 2 Sanksi Tak Pakai Masker di Jakarta, Kerja Sosial 2 Jam dan Denda Ratusan Ribu
Wagub DKI Riza Patria memaparkan dua sanksi tak mengenakan masker di Jakarta dan proses pelaksanannya di lapangan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyoroti sanksi tak mengenakan masker yang ikut tercantum dalam Pergub tersebut.

• Diingatkan Petugas PSBB untuk Pakai Masker, Oknum Anggota DPRD Pasaman Ini Pilih Tancap Gas
Ia mengatakan total ada dua sanksi yang akan dikenakan bagi warga Ibu Kota yang masih nekat tak mengenakan masker.
Dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (12/5/2020), Riza mengatakan pelaksanaannya nanti akan dilakukan oleh petugas gabungan yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi petugas yang kami turunkan itu adalah Satpol PP, Dishub, kepolisian dan TNI yang kami libatkan dalam rangka pengaturan penegakan daripada disiplin peraturan," kata Riza.
Riza mengatakan pengenaan sanksi akan dilakukan langsung di tempat.
"Dilakukan denda di tempat, jadi penindakan di tempat," ujarnya.
Ia mencontohkan bagi mereka yang tertangkap tidak mengenakan masker akan disuruh untuk membersihkan fasilitas-fasilitas umum sambil memakai rompi bertuliskan pelanggar PSBB.
"Umpamanya ditemukan tidak menggunakan masker, memang kami atur nanti kami sudah sediakan rompi, kemudian menggunakan rompi tertulis pelanggar PSBB kemudian kita minta membersihkan faskes umum, jalan, dan lain-lain sebagai bentuk sanksi sosial," papar Riza.
"Dengan demikian tidak ada lagi warga yang tidak menggunakan masker," lanjutnya.
Riza mengatakan selain sanksi sosial, diberlakukan juga denda ratusan ribu bagi pelanggar Pergub tersebut.
"Di samping itu juga dimungkinkan diberikan denda berupa uang Rp 100-250 ribu," ujar politisi Gerindra itu.
Ia mengatakan aturan telah efektif semenjak Pergub yang bersangkutan ditandatangani oleh Anies Baswedan.
Riza mengatakan sanksi sosial dan denda akan menggantikan sanksi-sanksi ringan seperti membaca pancasila dan hukuman fisik.