Terkini Daerah
Pasal Berlapis Jerat Tukang Roti di Bogor, Berawal dari Sekap Istri hingga Kubur Mayat di Kontrakan
Seorang pedagang roti di Bogor kini dijerat pasal berlapis atas aksi kriminalnya melakukan penyekapan hingga diketahui mengubur mayat di kontrakan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pedagang roti di Bogor AA (37) kini harus menghadapi pasal berlapis atas perbuatannya.
Berawal dari kasus menyekap istri, fakta baru terus terungkap ke publik.
Ditemukan AA menyembunyikan mayat seorang wanita yang ia kubur di rumah kontrakannya.

• Pria di Lembata Dipolisikan Istrinya seusai Cabuli Anak SD: Anak Takut dan Menangis, Mereka Jijik
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Selasa (12/5/2020), Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan pelaku dijerat 3 pasal atas perbuatannya itu.
"Dalam kasus ini kami kenakan pasal berlapis kepada Tersangka AA yaitu Pasal 333 ayat (2) juncto Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan pasal 357 KUHP juncto pasal 338 juncto pasal 340 KUHP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Pasal tersebut dikenakan kepada AA lantaran pelaku terbukti tidak hanya menganiaya istri sirinya SM yang berhasil kabur beberapa hari lalu.
Penganiayaan juga ia lakukan terhadap ND yang jasadnya berhasil ditemukan setelah SM melaporkannya kepada aparat berwenang.
"Penganiayaan yang dilakukan Tersangka AA bukan hanya dilakukan terhadap istri sirinya SM, melainkan dilakukan juga terhadap seorang wanita inisial ND hingga mengakibatkan kematian dan dimakamkan tepat di halaman belakang rumah kontrakan tersangka," kata AKBP Roland Ronaldy.
Roland mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tim forensik ditemukan adanya hantaman benda tumpul pada kepala ND.
"Diduga kematian wanita lain di rumah kontrakan tersangka inisial AA akibat adanya kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak," kata Roland.
Awal Mula Kasus Penyekapan
Sebelumnya diberitakan, Ibu muda asal Bogor, SM (17) harus mengalami pengalaman pahit lantaran perlakuan kejam suaminya sendiri.
AA (37) tega menyekap SM di kediamannya yang berada di Desa Kapasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Tak hanya menyekap sang istri, AA juga menganiaya istrinya lantaran tak bisa memasak.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Selasa (5/5/2020), Kapolsek Parungpanjang Kompol Nundun Radiaman mengatakan korban telah berhasil kabur dari sekapan suaminya pada Minggu (3/5/2020).
Ketika ditemukan oleh warga SM mengalami luka benturan di bagian kepala.
Nundun menjelaskan luka yang dialami SM akibat kepalanya dibenturkan ke tembok oleh suaminya sendiri.