Breaking News:

Virus Corona

Beda dengan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI akan Pilih Ikuti Aturan PSBB soal Warga yang Boleh Kerja

Pemerintah pusat tengah mengkaji peraturan yang akan membolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," ujarnya.

Geisz Chalifah Sebut Pemerintah Terus Sudutkan Anies dan Jadi Oposisi Pemprov DKI: Dari Awal Corona

Adapun 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi sebagai berikut: Sektor kesehatan.

1. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.

2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

7. Sektor perhotelan.

8. Sektor konstruksi.

9. Sektor industri strategis.

10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pusat Akan Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Bekerja, Pemprov DKI Pilih Ikuti Aturan PSBB"

Sumber: Kompas.com
Tags:
DKI Jakartapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Doni Monardo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved